![]()
Mabesnews.TV-Medan-Perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini diwarnai oleh transisi besar pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengusung keadilan restoratif, berdampingan dengan tantangan klasik integritas dan korupsi.Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru.
Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru mengatur penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku, korban serta masyarakat, bukan sekadar pembalasan.
Hal itu diungkapkan pengamat hukum, Sopian Adami,SH menjawab pertanyaan media ini di Medan, Rabu 7/10/2026. Pengacara kondang ini diminta tanggapannya seputar melemahnya penegakan hukum di Indonesia belakangan ini
Sopian Adami mengatakan justru itu Presiden RI harus menjadi Panglima dalam hal penegakan hukum yang saat ini dinilai masyarakat telah semakin menurun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Harapan masyarakat juga kepada Kapolri yang baru dilantik harus benar-benar dapat membersihkan oknum di tubuh Polri sebagai institusi penegakan hukum dan pengayom masyarakat.
Polri lanjutnya menjadi harapan bagi masyarakat dalam penegakan hukum di negeri ini. Tak hanya itu kita juga berharap masyarakat harus patuh dan taat hukum. Bahkan menjadi pihak yang dapat mengawasi semua Lembaga Hukum agar terciptanya penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Kita sangat sedih apabila mendengar oknum penegak hukum masih terjerat masalah hukum. Bahkan kita juga sangat menyayangkan bila masih ada pejabat yang melakukan korupsi sehingga merugikan negara. Padahal tindakan tercela itu tidak bermoral,” ujar Sopian Adami.
Berbicara tentang Negara Indonesia adalah negara hukum, Sopian Adami menyatakan secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
“Lantas apakah hal ini mampu dan siap kita pertahankan dan melestarikannya sebagaimana termaktub sebagai Dasar Konstitusi Utama. Soalnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan secara formal bahwa penyelenggaraan negara berlandaskan pada hukum tertinggi, bukan kekuasaan semata,” kata Sopian Adami yang juga putra Aceh ini.
Dia juga menggarisbawahi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum tersebut.
Sopian Adami juga mengingatkan tentang penyebutan Supremasi Hukum: Hukum menjadi penglima tertinggi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Karena persamaan di Hadapan Hukum Equality Before the Law): Setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa ada diskriminasi atau keistimewaan jabatan.
“Begitu juga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya negara menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Itu sebabnya peradilan yang bebas dan mandiri: Kekuasaan kehakiman berjalan merdeka tanpa intervensi kekuasaan lain untuk menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan yang bermartabat,” ingat Sopian Adami.(tiar)











Leave a Reply