![]()
MabesNEWS.tv, TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan disiplin dan kode etik internal. Sebanyak 21 anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, di Lapangan Apel Catur Prasetya, Senin (7/9/2026).
Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal kepolisian sekaligus penegasan bahwa status sebagai anggota Polri tidak memberikan kekebalan terhadap aturan disiplin, kode etik, maupun hukum yang berlaku.
Keputusan PTDH terhadap 21 personel tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para personel dinilai melakukan pelanggaran berat yang berdampak terhadap profesionalisme serta citra institusi kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Sebaliknya, keputusan itu merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan sekaligus langkah korektif untuk menjaga marwah institusi.
“Dengan sangat berat hati, kami harus melepaskan rekan-rekan sejawat. Namun, ini adalah langkah penting untuk menegakkan supremasi hukum, disiplin, dan kode etik,” ujar Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa proses penegakan disiplin harus menjadi bagian dari upaya membangun institusi Polri yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar setiap personel memahami bahwa pelanggaran terhadap integritas, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana memiliki konsekuensi serius.
TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP PELANGGARAN BERAT
Pemberhentian terhadap 21 personel tersebut juga menjadi pesan internal bahwa pembenahan institusi tidak cukup hanya dilakukan melalui slogan tentang profesionalisme. Disiplin harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Polda Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun, di sisi lain, penegakan disiplin harus tetap menjunjung asas keadilan dan due process of law. Setiap anggota yang dikenai sanksi harus menjalani pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan keputusan yang didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata tekanan publik.
Hal tersebut penting karena PTDH bukan hanya menyangkut status seseorang sebagai anggota Polri, tetapi juga membawa konsekuensi hukum, administratif, dan sosial bagi personel yang bersangkutan.
PTDH BUKAN AKHIR DARI PROSES HUKUM
Pemberhentian dengan tidak hormat juga tidak serta-merta berarti seluruh persoalan hukum terhadap mantan anggota tersebut selesai.
Apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing dari 21 personel tersebut, bagaimana proses pemeriksaannya, serta dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi PTDH.
Transparansi mengenai hal tersebut penting agar ketegasan institusi tidak hanya terlihat dari jumlah personel yang diberhentikan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar berapa banyak anggota yang diberhentikan, melainkan apakah langkah tersebut mampu menjadi momentum untuk memperbaiki budaya disiplin di tubuh kepolisian.
Masyarakat tentu berharap penegakan kode etik tidak berhenti pada upacara PTDH. Ketegasan harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara personel yang bekerja secara profesional harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan.
Sebab, institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutupi kesalahan anggotanya, melainkan institusi yang berani mengoreksi, menindak, dan memperbaiki dirinya sendiri ketika terjadi pelanggaran.
PTDH terhadap 21 anggota Polri tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki konsekuensi tegas. Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, sementara masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Martinus Kondo











Leave a Reply