MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Polsek Sei Beduk Periksa Terlapor dan Empat Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Tahap Lidik.

Loading

Batam , Mabesnews.tv – Forum Wartawan Batam (FWB) bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam bersilaturahmi ke Polsek Sei Beduk, Senin (7/9/2026). Kedatangan para wartawan tersebut disambut hangat oleh Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian.

Dalam pertemuan tersebut, selain membangun komunikasi dan silaturahmi antara insan pers dengan kepolisian, turut dibahas perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial S.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor berinisial S, pelapor berinisial R, serta empat orang saksi.

“Benar, ada laporan dengan terlapor berinisial S. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Hari ini sudah diperiksa terlapor berinisial S, pelapor berinisial R, dan empat saksi. Dua saksi korban dan dua saksi ibu-ibu yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Iptu Ady kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Ady menegaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih menunggu hasil visum untuk menentukan klasifikasi dugaan penganiayaan tersebut.

“Kembali kami tegaskan, ini masih dalam tahap penyelidikan sambil menunggu hasil visum. Nanti akan dilihat apakah masuk dalam kategori penganiayaan ringan atau penganiayaan berat,” katanya.

Terkait persoalan yang melatarbelakangi kejadian, Ady mengatakan informasi sementara yang diperoleh menunjukkan adanya klaim atau pengakuan mengenai hak dari pihak-pihak yang terlibat.

“Terkait persoalan tersebut, informasi yang kami dapat, pihak yang bersangkutan hanya mengaku atau mengklaim. Namun, belum ada dasar yang menunjukkan bahwa itu merupakan kewenangan. Karena itu, Komisi I sudah turun dan kami dalam kapasitas mendampingi. Selanjutnya akan dibuat surat dan direncanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada Senin depan. Mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” ujar Ady.

Ia juga menyebut aktivitas edukasi yang dilakukan terkait persoalan tersebut tetap diperbolehkan.

“Untuk aktivitas edukasi, silakan saja dilakukan,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi dalam persoalan kapling, Ady menjelaskan bahwa kepolisian fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun persoalan mengenai kepemilikan atau status kapling, menurutnya, berada di luar kewenangan kepolisian.

“Kalau terkait permasalahan kapling, itu mungkin di luar kewenangan polisi. Yang menjadi kewenangan kami adalah dugaan penganiayaannya. Kami tetap berproses dan akan kami tangani sebisa mungkin serta secepat mungkin,” kata Ady.

Ady menambahkan, proses penanganan perkara juga membuka ruang untuk mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Terkait KUHAP yang baru, ada kewajiban kami untuk melaksanakan mediasi. Apakah nantinya akan berujung pada restorative justice (RJ) atau tidak, itu tergantung prosesnya. Tetapi mediasi merupakan bagian yang harus kami laksanakan,” tambahnya.

Menurut Ady, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan profesi, melainkan adanya perbedaan kepentingan dan klaim hak dari masing-masing pihak.

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan. Semoga kehadiran ini dapat membantu menjelaskan persoalan yang terjadi.

Menurut saya, persoalan ini bukan terkait profesi. Ini lebih kepada adanya hak individu masing-masing yang dipertahankan, sehingga kemudian terjadi persoalan. Kedua pihak sama-sama membawa alasan mengenai hak masing-masing.

Kalau persoalan ini murni terkait profesi, seharusnya saudara R tidak perlu membawa alasan mengenai hak. Tinggal ditanyakan pekerjaan apa dan untuk kepentingan apa. Menurut hemat saya, seharusnya seperti itu.

Namun, dalam persoalan yang terjadi saat itu, masing-masing pihak memiliki alasan dan dasar yang mereka anggap sebagai haknya. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta yang ada,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Dipo Patria, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan sejak laporan diterima.

“Laporan itu baru dimulai hari Jumat. Hari Kamis sudah kami kirimkan undangan. Kemudian Sabtu malam, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga, termasuk perempuan yang memegang kamera. Ada juga saksi lain yang berada di situ dan sudah langsung kami periksa,” ujar Dipo.

Menurut Dipo, pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Minggu dan Senin dengan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Minggu dan Senin ini, kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, termasuk ibu tersebut dan saksi dari pihak terlapor. Jadi ada empat saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Dipo menyebut masih terdapat saksi lain yang berada di lokasi kejadian dan akan dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Masih ada saksi lain yang melihat langsung di TKP dan tentunya akan kami dalami. Jadi bisa digambarkan bahwa proses ini berjalan cepat. Hal-hal seperti ini memang menjadi perhatian kami dan akan kami proses,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh keterangan dan fakta dalam perkara tersebut dikumpulkan.

“Untuk memutus permasalahan ini, tentunya kami harus melihat seluruh fakta dan keterangan yang ada. Kami akan berproses sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Dipo.

 

(Darman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *