MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Marcella Santoso dkk: Kasus Korupsi di PN Jakpus yang Memeriksa 126 Saksi Hingga Februari 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menghadapi Sidang Besar Terkait Kasus Korupsi CPO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kini menjadi pusat perhatian nasional setelah menggelar sidang besar terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Sidang ini melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Marcella Santoso, Aryanto, dan Junaedi Saibih. Dalam prosesnya, pengadilan telah memeriksa hingga 126 saksi hingga Februari 2026, menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari kasus ini.

Dakwaan Terhadap Tim Kuasa Hukum CPO

Jaksa menuntut Marcella Santoso dan rekan terkait korupsi CPO

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tim kuasa hukum dari terdakwa korporasi, yaitu Marcella Santoso, Aryanto, dan Junaedi Saibih, atas dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain itu, jaksa juga menuduh mereka melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Triyana Setia Putra, Rabu (22/10/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi yang didampingi dua hakim anggota, yaitu Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Suap Senilai Rp 40 Miliar Diberikan Kepada Majelis Hakim

Pembagian uang suap dalam kasus korupsi CPO

Menurut jaksa, Marcella bersama-sama dengan Aryanto dan Junaedi Saibih, yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi CPO seperti Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas, telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) dalam perkara korupsi CPO.

Pemberian suap dilakukan melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu yang berkomunikasi dengan Aryanto membuka akses tim kuasa hukum itu kepada bekas Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Rincian Pemberian Uang Suap

Pemberian uang suap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai 500.000 dollar AS atau senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut dibagi dan diberikan kepada M Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Djuyamto selaku ketua majelis hakim Rp 1,7 miliar, dan Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota masing-masing senilai Rp 1,1 miliar. Adapun selaku perantara atau makelar kasus, Wahyu Gunawan kecipratan senilai Rp 800 juta.

Untuk pemberian tahap kedua, diberikan uang tunai senilai 2 juta dollar AS atau senilai Rp 32 miliar. Uang tersebut dibagi untuk M Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 5,1 miliar, serta Wahyu Gunawan mendapatkan Rp 1,6 miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi CPO

Selain suap, jaksa penuntut umum juga mendakwa para advokat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang yang disamarkan asal-usulnya itu berupa mata uang dollar AS senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Aryanto, dan M Syafei. Mereka juga mendapatkan legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang berasal dari hasil korupsi.

Sidang Lanjutan dan Proses Hukum

Setelah dakwaan itu, baik Marcella, Aryanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsi. “Saya kira cukup waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan pada 29 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *