MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Korupsi BUMDes di Bali: Pengurus Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Simpan Pinjam

Loading

Korupsi BUMDes di Bali: Pengurus Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Simpan Pinjam

Kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bali kembali mencuri perhatian setelah pengurus BUMDes Karya Mandiri di Desa Toyapakeh, Nusa Penida, Klungkung ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menunjukkan kerentanan sistem keuangan BUMDes yang tidak terkelola dengan baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Proses Pemeriksaan Terhadap Tiga Tersangka

Pengurus BUMDes Bali diperiksa jaksa

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cajari) Klungkung di Nusa Penida. Tiga tersangka tersebut adalah SA (Bendahara BUMDes), FA, dan IR (petugas administrasi dan pungut). Mereka diperiksa pada Senin, 6 Maret 2023, dan hadir bersama dua penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, para tersangka menjawab sekitar 50 pertanyaan selama kurang lebih 3 setengah jam. Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung, I Putu Gede Darmawan Hadi, para tersangka menjawab dengan kooperatif tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Peran dan Pelanggaran yang Dilakukan

SA, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Karya Mandiri, diduga tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Ia tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes. Sementara itu, FA dan IR, sebagai petugas administrasi dan pungut, diduga memanfaatkan uang hasil tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga mendapatkan gaji dan keuntungan dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes. Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Audit Kerugian Negara menemukan adanya selisih dana sebesar Rp1.597.541.318 dalam kas BUMDes.

Proses Hukum dan Penahanan

BUMDes Bali korupsi dana simpan pinjam

Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan, belum ada penahanan yang dilakukan. Hal ini karena proses pemberkasan dan administrasi masih dalam tahap kelengkapan. Setelah berkas lengkap, kasus akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian kelengkapan berkas perkara.

Jika dinyatakan lengkap (P21), maka proses penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap ke-II) akan dilakukan dari Jaksa Penyidik ke JPU.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan di BUMDes Karya Mandiri tetapi tidak bisa menarik uangnya karena alasan dari petugas pungut yang tidak ada uang. Hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tertanggal 23.

Kasus Serupa di Wilayah Lain

Tidak hanya di Klungkung, kasus korupsi BUMDes juga terjadi di wilayah lain di Bali. Di Bangli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri. Keduanya, INS dan INJ, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210 juta.

Di Karangasem, Kajari Karangasem menetapkan IWS, Ketua BUMDes Prayang Thithi, sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp492 juta. IWS diduga melakukan modus operandi seperti memberikan kredit tanpa jaminan dan menyetujui pengajuan kredit tanpa survey debitur.

Impak dan Konsekuensi

BUMDes Bali korupsi pengurus dana simpan pinjam

Kasus-kasus korupsi BUMDes ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan BUMDes masih rentan terhadap penyimpangan. Akibatnya, masyarakat yang menjadi nasabah BUMDes sering kali mengalami kerugian. Selain itu, negara juga menderita kerugian finansial yang signifikan.

Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah, sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, konsekuensi hukum bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan. Masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan BUMDes agar tidak terulang lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *