MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

IMAGE: OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari oleh KPK terkait suap proyek infrastruktur

Loading

OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari oleh KPK Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan dunia politik Indonesia dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah mencatat beberapa kepala daerah yang terjebak dalam skandal serupa.

Penangkapan dan Tersangka yang Ditetapkan

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, KPK berhasil menangkap total 13 orang, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka adalah penyelenggara negara, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Selain uang tunai senilai Rp756,8 juta, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus tersebut.

Konstruksi Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Dalam konstruksi kasus yang diungkap oleh KPK, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Total anggaran untuk proyek-proyek tersebut mencapai Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026, Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, dan orang kepercayaannya, B. Daditama, diduga membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek-proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa ada kesepakatan antara pihak pemerintah dengan tiga perusahaan swasta untuk memperoleh fee (ijon) sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Setelah itu, Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu di lembaran Rekap Pekerjaan Fisik sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Ia kemudian mengirimkan informasi tersebut via WhatsApp kepada B. Daditama.

Selanjutnya, para rekanan tersebut menyerahkan uang fee secara bertahap melalui perantara. Contohnya, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta pada 26 Februari 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta pada 6 Maret 2026, dan Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta pada hari yang sama.

Latar Belakang Kasus Korupsi di Bengkulu

Kasus ini tidak hanya menjadi yang terbaru di Bengkulu, tetapi juga menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Sebelumnya, beberapa kepala daerah di provinsi ini telah terlibat dalam skandal korupsi. Misalnya, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dan mantan Gubernur Rohidin Mersyah semuanya pernah terjaring OTT KPK karena dugaan suap proyek infrastruktur.

Beberapa kasus lain juga menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah tidak hanya terjadi pada level gubernur atau bupati, tetapi juga melibatkan pejabat di bawahnya. Seperti halnya kasus yang menimpa mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, mantan Bupati Mukomuko Ihwan Yunus, serta mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi.

Pengaruh dan Dampak Korupsi di Daerah

Korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah seperti Rejang Lebong tidak hanya merusak citra lembaga pemerintahan, tetapi juga memberikan kerugian besar bagi negara. Dalam kasus ini, dana proyek infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat justru dialirkan ke pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama yang merasa dirugikan oleh kualitas pembangunan yang tidak sesuai harapan.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang dibiayai oleh APBD bisa dikontrol oleh satu pihak tanpa transparansi?

Tindakan Hukum dan Masa Depan KPK

Setelah penangkapan dan penetapan tersangka, KPK kini melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Para tersangka, termasuk Bupati Fikri dan Kadis PUPRPKP Harry Eko Purnomo, kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka dikenai pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi, sesuai UU Tipikor dan KUHP. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta dikenai pasal-pasal terkait pemberian suap.

Kesimpulan

OTTPenangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari oleh KPK menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan yang lebih efektif. Meskipun KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, kasus-kasus seperti ini terus saja muncul, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan transparansi di pemerintahan daerah.

Operasi tangkap tangan KPK di wilayah Bengkulu
Dokumen dan barang bukti yang disita oleh KPK dalam kasus suap proyek infrastruktur
KPK menggelar jumpa pers terkait penangkapan Bupati Rejang Lebong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *