MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Desa di Sumut: Penyelidikan atas Barang yang Tidak Sesuai Standar

Loading

Kasus korupsi pengadaan lampu jalan desa di Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput berinisial BG. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.

Penyebab Kerugian Negara yang Besar

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejari Taput, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 4.858.953.437 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dana proyek tersebut berasal dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) untuk Dinas Perkim dengan pagu anggaran sebesar Rp 13,6 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 73 paket kegiatan, yaitu 15 kegiatan LPJU dan 58 kegiatan lampu taman.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA), tersangka BG melakukan pemecahan paket agar nilai per paket di bawah Rp 200 juta, meskipun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi proses pengadaan barang dan jasa.

Peran Tersangka WL dan Pelanggaran Prosedur

Selain BG, kejaksaan juga menahan satu tersangka lainnya berinisial WL selaku penyedia jasa atau pelaksana proyek tersebut. Menurut Kasi Intel Kejari Taput Simon Ginting, WL berperan mencari dokumen perusahaan-perusahaan lain untuk digunakan dalam pengadaan langsung. Pada saat pelaksanaan pengadaan langsung, penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja dan nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG.

Atas perintah BG, para pejabat pengadaan juga tidak lagi menjalankan tupoksinya sebagaimana dalam Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yakni melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia.

[IMAGE: Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Desa di Sumut Penyelidikan Barang Tidak Sesuai Standar]

Dugaan Mark Up Harga dan Double Funding

Simon juga menyebutkan bahwa pada saat persiapan pengadaan barang dan jasa, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan. Hal ini menyebabkan double funding, di mana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.

Dugaan ini menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga nilai yang dikeluarkan lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini tentu merugikan negara dan masyarakat, karena uang yang dialokasikan untuk proyek justru digunakan secara tidak wajar.

Langkah Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Kejaksaan Negeri Taput telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut. Saat ini, kedua tersangka, BG dan WL, telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan ini dilakukan guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

[IMAGE: Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Desa di Sumut Penyelidikan Barang Tidak Sesuai Standar]

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan daerah. Para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda yang sangat berat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah daerah untuk lebih teliti dalam pengelolaan dana serta menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.

[IMAGE: Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Desa di Sumut Penyelidikan Barang Tidak Sesuai Standar]

Kesimpulan

Kasus korupsi pengadaan lampu jalan desa di Sumut yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perkim Taput BG dan rekanannya WL menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah. Kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar adalah bukti nyata dari ketidakberesan dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung harus segera diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi rakyat dan memastikan bahwa uang negara digunakan sesuai dengan tujuannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *