MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Imam Fauzi: Jangan Biarkan Noda Lama Korupsi Kembali Hantui Lembaga Antirasuah

Loading

MabesNews.tv, Pontianak, Kalbar —31 Juli 2026 Fakta bahwa salah satu tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro justru merupakan anggota Kepolisian yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kondisi ini dinilai sangat ironis dan memperparah luka kepercayaan publik, terlebih ketika nama institusi kepolisian Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari bayang-bayang predikat kelam sebagai salah satu kepolisian dengan tingkat korupsi tertinggi di kawasan Asia. Reputasi ini sempat mencuat tajam dalam berbagai pemantauan regional dan survei integritas internasional, menempatkan lembaga penegak hukum kita dalam posisi yang sulit dan memalukan. Citra buruk ini tak mudah terhapus meski berbagai upaya reformasi telah digulirkan, dan kasus oknum perbantuan di KPK ini seolah menegaskan bahwa persoalan integritas itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan penyakit yang masih ada dan berpotensi menular hingga ke garda terdepan antikorupsi.

 

Kejadian ini seolah menegaskan bahwa kerentanan etika tidak hanya terjadi di lapisan birokrasi umum, namun merembes hingga ke tubuh lembaga yang justru seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

 

Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, oknum tersebut merupakan personel perbantuan dari instansi Polri yang ditempatkan di KPK. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan total empat tersangka, terbagi dalam dua klaster: dugaan korupsi oleh Bupati, serta dugaan pemerasan oleh oknum internal terhadap Bupati terkait pengurusan perkara. KPK menyatakan akan melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sistem, namun publik menuntut kejelasan dan konsekuensi tegas.

 

Merespons hal yang menggelisahkan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

 

“Ini adalah pukulan berat bagi upaya pemulihan nama baik. Belum hilang stigma bahwa kepolisian kita sempat dinilai sebagai salah satu yang paling korup di Asia, dan kini muncul lagi kasus yang melibatkan oknum aparat keamanan yang justru bertugas di KPK. Bagaimana rakyat bisa percaya pada proses hukum jika pihak yang seharusnya menjaga keadilan justru bermain main dengan pemerasan dan manipulasi? Ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap pegawai perbantuan dari kepolisian belum cukup ketat dan ketat. Kami meminta KPK tidak hanya menindak tegas pelakunya, tapi juga membuka audit sistem rekrutmen dan pengawasan internal secara transparan,” tegas Imam Fauzi di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

 

Ia menambahkan, setiap pegawai—baik tetap maupun perbantuan—harus memegang prinsip integritas mutlak. Kasus ini tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan ancaman serius bagi tatanan hukum dan citra lembaga penegak hukum di mata kawasan maupun dunia.

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR

 

Dalam sorotan hukumnya, Imam Fauzi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 12 & 13: Melarang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau penerimaan hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatan, terancam pidana penjara minimal 4 tahun.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

– Pasal 422 & 497: Menegaskan larangan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan yang merugikan hak orang lain atau kepentingan umum.

3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pasal 13 & 18: Polisi wajib menjaga kehormatan profesi, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran berakibat pada sanksi pidana maupun pemberhentian.

4. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK

– Pasal 4 & 12: KPK wajib menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas kinerja lembaga serta seluruh personelnya; berwenang melakukan pemeriksaan internal dan penindakan pelanggaran berat.

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi internal, sanksi yang dijatuhkan, serta langkah perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.

 

📢 PENUTUP & DESAKAN

 

Ketua Imam Fauzi menegaskan DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan penyidikan ini:

 

“Kami mendesak KPK dan Polri bergerak cepat dan terbuka. Jangan tutup-tutupi atau berikan perlakuan istimewa meskipun sesama aparat. Siapa pun yang bersalah, harus diproses hukum seadil-adilnya, dikembalikan ke kesatuan induknya dan dipecat jika perlu. Jangan biarkan noda lama—bahwa polisi rentan korupsi—kembali menghantui kita karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Integritas adalah harga mati bagi penegak hukum,” pungkasnya.

 

(Tispran Kelana/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *