MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Senjata Api Rakitan yang Libatkan Desersi

Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar sindikat jual beli senjata api rakitan yang melibatkan para pelaku dengan latar belakang desersi. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap masyarakat akibat peredaran senjata ilegal. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti yang sangat berbahaya.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 6 hingga 9 Maret 2025, Polda Jatim bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz serta pihak kepolisian dari Papua dan Papua Barat berhasil menangkap tujuh tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penyelundupan senjata api rakitan ke wilayah KKB di Papua.

Sindikat ini dipimpin oleh Yuni Enembi, seorang eks anggota TNI Kodam 18 Kasuari Papua Barat, yang bertindak sebagai penyandang dana dan pembeli senjata untuk KKB di Distrik Puncak Jaya, Papua. Selain Yuni, ada enam tersangka lainnya yang terlibat, termasuk Teguh dan Kamaludin. Eko Sugiono, mantan prajurit TNI, juga turut terlibat dalam penyimpanan senjata di Manokwari, Papua Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 5 pucuk senjata api panjang rakitan dan 2 senjata api laras pendek rakitan. Selain itu, mereka juga menemukan amunisi, detonator, magazine, popor senjata, laras senjata, serta dokumen pendukung lainnya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 369 juta yang diduga berasal dari transaksi jual beli senjata rakitan.

Modus Operasi dan Motif Pelaku

Para pelaku diketahui memproduksi senjata api rakitan secara autodidak. Salah satu tersangka utama, Teguh Priyono, mengaku dapat memproduksi berbagai jenis senjata api rakitan karena sebelumnya terbiasa membongkar pasang senapan angin. “Karena memang awalnya dia (Teguh) bongkar pasang senjata angin itu, kemudian berkembang menjadi senpi. Ada Rakitan SS1 dan sniper juga,” kata Farman saat konferensi pers.

Selain produksi senjata, para pelaku juga terlibat dalam pembuatan amunisi. Mereka bekerja sama dengan M Kamaludin yang mengoperasikan mesin perakitan dan Pujiono yang membuat popor senpi. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan perakitan senjata seperti mesin bubut, gerinda, alat las listrik, dan kompresor.

[IMAGE: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Senjata Api Rakitan yang Libatkan Desersi]

Keterlibatan Mantan Anggota TNI

Salah satu aspek yang menonjol dalam kasus ini adalah keterlibatan mantan anggota TNI dalam penyelundupan senjata ke Papua. Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin menegaskan bahwa jika ada oknum yang terbukti menjual senjata, maka akan diproses sesuai hukum. “Apabila ada yang terbukti selama Satgas Ops Damai Cartens sejak 2020 sampai 2024, selama ini peredaran senpi apabila ada yang menjual semuanya murni adalah oknum dan kami proses,” tegas Patrige.

Ini menunjukkan bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di Jawa Timur, tetapi juga memiliki jaringan lintas daerah. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.

Dampak dan Ancaman bagi Masyarakat

Peredaran senjata api ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam beberapa kasus, senjata ilegal digunakan untuk kejahatan seperti pencurian motor dan penembakan. Contohnya, pada November 2025, komplotan pencuri motor menembak warga hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Korban adalah Atim Suhara (42), petugas hansip yang sedang ronda malam.

Selain itu, pada Januari 2026, pelaku penembakan di Palmerah, Jakarta Barat, hampir tertangkap warga setelah menembak ke arah mereka. Keduanya akhirnya ditangkap di Yogyakarta dan Jabar. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, serta sepeda motor curian.

[IMAGE: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Senjata Api Rakitan yang Libatkan Desersi]

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga melakukan tindakan preventif dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah rawan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga Jakarta tetap aman. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga Jakarta tetap aman,” ujar Budi.

[IMAGE: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Senjata Api Rakitan yang Libatkan Desersi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *