![]()
Pagar Alam, MabesNews.tv– Polemik mengenai penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, perlu dipahami bahwa mekanisme pengalihan bantuan kepada penerima lain sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) memiliki prosedur khusus apabila penerima yang terdaftar tidak mengambil bantuan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bantuan yang tidak diambil oleh penerima utama dalam jangka waktu tertentu tidak serta-merta hangus. Bantuan dapat dialihkan kepada penerima pengganti dengan tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Pengalihan bantuan harus didukung dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Lurah, atau pejabat yang berwenang. Selain itu, wajib dilengkapi dengan formulir pengganti sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Penerima pengganti juga harus memenuhi kriteria sebagai warga yang layak menerima bantuan, seperti masyarakat miskin, warga yang belum menerima bantuan, atau masyarakat yang masuk dalam daftar tunggu akibat ketidaksesuaian data penerima sebelumnya.
Dengan demikian, apabila pihak kelurahan melakukan pengalihan bantuan karena penerima awal tidak mengambil bantuan dalam batas waktu yang telah ditentukan, tindakan tersebut pada prinsipnya memiliki dasar hukum dan diperbolehkan sepanjang seluruh prosedur administrasi dijalankan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, proses pengalihan bantuan harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan penyimpangan. Transparansi data penerima, kelengkapan administrasi, serta ketepatan sasaran menjadi faktor penting dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyalahgunaan, pengalihan kepada pihak yang tidak berhak, atau tindakan yang menguntungkan kepentingan tertentu, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu.
Tim Redaksi
MabesNews.tv














Leave a Reply