![]()
MabesNews.tv, BULUKUMBA – Ketua DPK LIPAN Bulukumba Adil Makmur angkat bicara: topeng legalitas CV Bukit Harapan Mampua kini terbuka lebar. Perusahaan yang beroperasi di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, hanya mengantongi izin tahap eksplorasi (No. 0502250073372004), namun nekat menjalankan tambang skala penuh layaknya sudah memegang izin produksi sah.
Di lokasi terpantau tiga unit ekskavator PC 200 menggali habis bukit, sementara puluhan truk berjejer antre memuat material pasir dan batu. Akibat kelebihan muatan yang dijalankan seenaknya, jalan blok paving hasil perjuangan Fraksi Partai Golkar lewat Juandi Tendean kini hancur lebur, berlubang dan bergelombang parah. Bahkan lebih mengkhawatirkan, struktur jembatan vital warga mulai retak dan tumpuannya amblas, siap rubuh menelan korban kapan saja.
BUKTI KERUSAKAN TAK TERBANTAHKAN
Jumat, 24 Juli 2026 pukul 12.55 Wita, warga berinisial MS bersama saksi MR memastikan kerusakan: sekitar 100 meter paving blok yang dulunya terpasang rapi kini berantakan, retak dan hancur tak berbekas. Laporan resmi telah disampaikan warga berinisial MS dan MR pada hari yang sama, namun hingga kini tak ada tindakan nyata.
ATURAN DIINJAK-INJAK, HUKUM DIKHIANATI
Adil Makmur menegaskan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan penipuan publik dan perampokan sumber daya alam yang dibungkus izin semu:
“Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, IUP Eksplorasi hanya boleh untuk survei dan kajian potensi. DILARANG KERAS menggali, memproduksi, apalagi menjual material! Itu ranah IUP Operasi Produksi yang belum mereka miliki. Belum lagi tanpa Persetujuan Lingkungan, maka seluruh aktivitas ini BATAL DEMI HUKUM!”
Pemasangan papan petunjuk lokasi yang seolah izin sudah lengkap pun dinilai sebagai rekayasa agar lolos dari pengawasan.
TANTANGAN TERBUKA: BUKTIKAN DENGAN TINDAKAN, BUKAN DIAM SAJA
Kian mencolok sikap membiarkan yang berlangsung berbulan-bulan, Adil menyampaikan dugaan tegas namun tetap menghormati asas hukum:
“Kami hormati asas praduga tak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Tapi mengapa kejahatan terang benderang ini dibiarkan berjalan bebas? Muncul dugaan kuat DLHK Bulukumba, Kanit Tipidter hingga Kasat Reskrim Polres Bulukumba telah menerima uang pelicin, sehingga memilih menutup mata atas kerugian negara dan bahaya yang menimpa warga!”
*”Jika dugaan itu keliru dan mereka tidak dibeli diam, maka *SATU-SATUNYA CARA MEMBUKTIKANNYA ADALAH SEGERA TURUN SIDAK DAN HENTIKAN PELANGGARAN INI SEKARANG JUGA! Jangan berbelit alasan!” tantangnya.
TUNTUTAN TANPA TAWAR
Tutup total operasi tambang CV Bukit Harapan Mampua mulai detik ini; Perbaiki jalan dan jembatan sepenuhnya dalam waktu 1×24 jam atas biaya perusahaan; Usut tuntas segala kejanggalan dan dugaan keterlibatan oknum pelindung; Seret ke jalur hukum siapa pun yang terbukti terlibat merusak hak rakyat.
“Jalan dan jembatan adalah urat nadi hidup warga. Jangan biarkan dijadikan tumbal demi mengisi kantong cukong yang dilindungi uang haram!” tegas Adil menutup pernyataan.
BELUM ADA TANGGAPAN: Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi sedikit pun dari pihak perusahaan, DLHK Bulukumba, maupun jajaran Polres Bulukumba.
(Tispran Kelana/Tim)
Narasumber : Adil ( Ketua DPK LIPAN BULUKUMBA)











Leave a Reply