![]()
MabesNews.tv, Jakarta –Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi membuka tahap awal peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (2/7/2026).
Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Agenda sidang dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM itu dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama PN Jaktim.
Susunan majelis terdiri dari Christina Endarwati selaku ketua, serta Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.
Untuk kelancaran proses, PN Jaktim menetapkan beberapa aturan khusus selama persidangan berlangsung.
Immanuel, juru bicara PN Jaktim, menyatakan larangan siaran langsung diberlakukan bagi pengunjung yang berada di ruang sidang.
“Live streaming dari bangku pengunjung tidak kami izinkan,” ucap Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Meski begitu, awak media tetap diberi kesempatan meliput secara langsung pada tahapan inti.
“Rekan wartawan boleh melakukan peliputan live saat dakwaan dibacakan, eksepsi, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, sampai pembacaan putusan akhir,” terangnya.
Immanuel menyebut pembatasan hanya berlaku ketika masuk sesi pembuktian.
“Pada saat saksi memberi keterangan, siaran langsung dilarang.
Aturannya memang saksi tidak boleh saling mendengar kesaksian, sesuai UU,” tegasnya.
Sejak pagi, akses menuju ruang sidang juga dibatasi pihak pengadilan.
Alasan pembatasan karena kapasitas ruangan yang tidak besar, sehingga hanya pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara yang diizinkan masuk.
“Sejak pagi sudah kami sekat. Hanya yang terkait sidang boleh masuk,” kata Immanuel.
Persidangan hari ini menjadi langkah awal penanganan perkara dugaan penyebaran fitnah seputar isu ijazah Joko Widodo.
Penerapan aturan akses dan peliputan dilakukan agar jalannya persidangan tetap kondusif dan tertib.
Masyarif














Leave a Reply