![]()
MabesNews.tv, PALEMBANG – Tiga kakak beradik yang seluruhnya berstatus mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.
Ketiganya menggugat ayah mereka, Muhammad Alex, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Plt. Lurah Plaju.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan nafkah yang menurut pihak penggugat selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan mereka, terutama setelah ketiganya memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Ketiga penggugat tersebut masing-masing Muhammad Rifki Daki Azzam, Raden Ayu Pakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosada.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Fajri Romadhon, S.H., M.H., terhadap Muhammad Alex.
Kuasa hukum penggugat, Fajri Romadhon, mengatakan ketiga kliennya menuntut nafkah madliyah atau nafkah lampau sebesar Rp700 juta kepada ayah mereka.
Menurut Fajri, persoalan nafkah tersebut bermula setelah kedua orang tua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.
“Sejak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima dinilai tidak mencukupi dan harus diminta,” ujar Fajri.
Ia mengatakan kondisi tersebut semakin dirasakan ketika ketiganya memasuki bangku perguruan tinggi. Pasalnya, kebutuhan pendidikan dan biaya hidup semakin meningkat.
Fajri juga mengungkapkan bahwa salah satu kliennya yang merupakan anak sulung disebut sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.
Selain itu, menurut Fajri, ketiga mahasiswa tersebut juga sempat mengalami kendala dalam memperoleh fasilitas pendidikan.
“Sempat tidak mendapatkan KIP karena status ayah seorang PNS. Ditambah, selama ini tergugat juga dinilai tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah,” ujar Fajri.
Gugatan tersebut kini telah diajukan ke Pengadilan Agama Palembang. Seluruh dalil dan tuntutan yang disampaikan pihak penggugat selanjutnya akan menjadi bagian dari proses persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak tergugat, Muhammad Alex, belum diperoleh. MabesNews.com tetap membuka ruang bagi pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Rilis Media HBL











Leave a Reply