![]()
MabesNEWS.tv, BATAM — Pemberitaan mengenai aktivitas di kawasan Pelabuhan Dapur Arang, Sambau, Nongsa, Batam, dengan judul “Dapur Arang Sambau Nongsa Disorot, Kapal Diduga Kencingkan Solar ke Truk Tangki”, menjadi perhatian dalam kaitannya dengan profesionalitas dan tanggung jawab jurnalistik.
Dalam tangkapan layar pemberitaan Sentinelpraja.com tertanggal 30 Agustus 2026, disebutkan adanya dugaan aktivitas pemindahan solar dari kapal ke truk tangki. Namun, pada materi pemberitaan yang terlihat, tidak tampak narasumber yang secara jelas memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Ketua IWO Indonesia, Dr. Nursalim, M.Pd., menyarankan agar setiap wartawan yang memproduksi berita selalu mengedepankan akurasi, verifikasi, kejelasan sumber dan keberimbangan.
“Setiap berita harus memiliki sumber yang jelas dan dapat diverifikasi. Apabila berita menyangkut dugaan terhadap seseorang, perusahaan atau pihak tertentu, maka pihak yang diberitakan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai dugaan diberitakan seolah-olah sudah menjadi fakta,” ujar Dr. Nursalim, M.Pd.
Menurut Nursalim, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 6 huruf c menegaskan peran pers dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain UU Pers, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Prinsip dasarnya adalah berita harus akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, faktual dan jelas sumbernya serta informasi harus diuji sebelum dipublikasikan.
Ketua Umum LSM ALARM Indonesia, Antoni, juga berpandangan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Pers memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial. Namun, kontrol sosial harus dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diberitakan, tetapi harus jelas sumbernya dan pihak yang dituduhkan harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar Antoni.
Antoni menilai media massa seharusnya tidak hanya mengejar kecepatan dalam menaikkan berita, tetapi juga mengutamakan kualitas informasi.
“Jangan sampai sebuah berita hanya dibangun berdasarkan dugaan, kemudian publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sendiri. Wartawan harus melakukan konfirmasi dan menghadirkan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan agar berita menjadi berimbang,” tegasnya.
Menurut Antoni, kritik terhadap suatu pemberitaan bukan berarti membatasi kemerdekaan pers. Justru kritik diperlukan agar insan pers semakin profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap media tetap terjaga.
Hal senada disampaikan Dr. Nursalim. Ia menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam judul berita tidak boleh menghilangkan kewajiban wartawan untuk melakukan verifikasi.
“Kalau menggunakan kata ‘diduga’, harus jelas siapa yang menduga, apa dasar dugaan tersebut, dari mana informasi diperoleh dan apakah pihak yang diberitakan sudah dikonfirmasi. Itu bagian dari proses jurnalistik,” jelas Nursalim.
Apabila pihak yang diberitakan merasa dirugikan, UU Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sengketa pemberitaan juga dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers untuk dinilai berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.
Karena itu, baik IWO Indonesia maupun LSM ALARM Indonesia mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Pers harus tetap kritis, tetapi juga profesional. Berita yang berkualitas bukan berita yang paling cepat terbit, melainkan berita yang paling dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Dr. Nursalim. (TIM).











Leave a Reply