![]()
“Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin: Kelihatan Mekar, Tapi Melempem Saat Digigit”
MabesNews.tv, JAKARTA – Kesabaran ada batasnya. Setelah hampir dua tahun kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Nuryogi Yana, Suta Widhya, S.H., menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menyiapkan laporan resmi kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas lambannya penanganan perkara yang dilaporkan ke kepolisian. Kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut telah diterapkan di lapangan.
Laporan Polisi Nomor LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR dibuat pada 18 Agustus 2024 di Polres Bogor. Namun, hingga 5 September 2026, pihak kuasa hukum menilai belum terdapat perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada korban.
### Wartawan Diduga Dipukul Saat Hari Kemerdekaan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2024 di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Korban yang berprofesi sebagai wartawan media online diduga menjadi sasaran pemukulan berulang kali pada bagian wajah dan mulut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek, satu gigi copot, satu gigi patah, serta satu gigi lainnya goyang.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kuasa hukum menyebut bukti berupa visum et repertum dan keterangan sejumlah saksi telah disampaikan sejak awal proses pelaporan.
Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum pihak yang dilaporkan.
### Suta Widhya: “Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin”
Suta Widhya menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
> “Inilah yang kami pertanyakan. Reformasi Polri jangan hanya berhenti pada slogan. Mirip kerupuk masuk angin, kelihatannya mekar besar, tetapi begitu digigit malah melempem dan tidak ada krenyesnya,” ujar Suta Widhya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan hampir dua tahun belum memberikan kepastian kepada korban mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.
### Tiga Hal yang Dipersoalkan Kuasa Hukum
Suta Widhya menyebut terdapat tiga hal utama yang akan menjadi perhatian dalam laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Pertama, profesionalitas penanganan perkara.
Kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. Menurut mereka, korban perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, langkah penyidik, maupun kendala yang dihadapi selama proses hukum berlangsung.
Kedua, akuntabilitas penyidikan.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya mendapatkan kejelasan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah tersedia. Belum adanya kejelasan mengenai status perkara setelah hampir dua tahun dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Suta menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai alasan lambannya proses tersebut. Namun, ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri.
Menurut Suta, prinsip Presisi yang mencakup prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk oleh korban yang sedang mencari kepastian hukum.
> “Kami bukan hanya mempertanyakan kinerja penyidik. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan. Untuk apa ada mekanisme pengawasan dan Propam di setiap tingkatan jika perkara yang sudah hampir dua tahun belum memberikan kepastian kepada korban?” tegasnya.
### Beri Waktu Tujuh Hari
Suta mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada Polres Bogor untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan SP2HP kepada korban sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada tanggapan atau kejelasan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut, kata Suta, rencananya juga akan ditembuskan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI.
> “Kami akan menempuh seluruh jalur yang tersedia secara hukum. Kami ingin perkara ini mendapatkan kepastian dan ditangani secara profesional. Publik berhak mengetahui apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara transparan dan adil,” tutup Suta Widhya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi evaluasi terhadap penanganan perkara sekaligus memastikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply