![]()
MabesNews.tv, Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Program tersebut juga diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025–2029.
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gelora didampingi Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Karo Hesti Maria Br Tarigan.
Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, maupun mengelola dana CSR perusahaan.
Menurut Gelora, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha, sekaligus menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.
Sementara itu, keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program merupakan kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Sekolah Penerima Bukan Hasil Penunjukan Sepihak
Menanggapi isu mengenai penetapan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.
Menurutnya, Pemkab Karo telah menyampaikan surat penawaran kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Namun, berdasarkan hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi Nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat Nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses penerimaan siswa baru.
“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegas Gelora.
Gelora menambahkan, pelaksanaan program melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.
Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, maupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.
“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo, Nomor 050/179, murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Gelora.
Tanggapi Isu Konflik Kepentingan.
Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.
Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
Karena itu, menurut Gelora, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain. Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang dinilai berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi dalam menyalurkan bantuan sosial.
Ia mengimbau masyarakat agar melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya, maupun pembangunan, dapat terus berjalan secara maksimal.
Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemkab Karo juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Ringga Surbakti)











Leave a Reply