MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

TikTok Belum Menjadi Media Pers yang Tercatat di Dewan Pers

Loading

Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau

 

MabesNEWS.tv, Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia komunikasi dan penyebaran informasi. Saat ini, masyarakat dapat memperoleh berita bukan hanya melalui surat kabar, televisi, radio, dan media siber, tetapi juga melalui berbagai platform media sosial, salah satunya TikTok.

Namun, perlu dipahami secara jernih bahwa TikTok merupakan platform media sosial dan bukan perusahaan pers yang secara otomatis berada dalam pengaturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. TikTok menjadi sarana yang dapat digunakan masyarakat, kreator, maupun perusahaan pers untuk menyebarluaskan konten kepada publik.

Dalam konteks kelembagaan pers, TikTok belum dapat disamakan dengan perusahaan pers yang tercatat atau terverifikasi di Dewan Pers. Hal ini penting ditegaskan agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara platform media sosial dengan lembaga pers.

Keberadaan sebuah konten yang memuat informasi atau peristiwa di TikTok juga tidak serta merta menjadikan konten tersebut sebagai produk jurnalistik. Demikian pula seseorang yang membuat video berita di TikTok tidak otomatis dapat disebut wartawan. Status wartawan dan perusahaan pers harus dilihat berdasarkan kegiatan jurnalistik, kelembagaan, serta ketentuan hukum dan etika pers yang berlaku.

Menurut saya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang benar mengenai persoalan ini. Jangan hanya karena sebuah video menggunakan istilah “berita”, menampilkan narasi jurnalistik, atau mendapatkan jutaan penonton, kemudian langsung dianggap sebagai produk pers. Popularitas bukan ukuran profesionalitas jurnalistik.

Pers memiliki tanggung jawab yang besar kepada publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut untuk mencari fakta, melakukan verifikasi, menghadirkan sumber yang jelas, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Prinsip tersebut menjadi sangat penting karena pemberitaan dapat memengaruhi nama baik, kehidupan, bahkan masa depan seseorang.

Di sisi lain, media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut tentu merupakan bagian dari perkembangan komunikasi digital. Namun, kebebasan berkomunikasi harus tetap disertai tanggung jawab. Setiap orang yang membuat dan menyebarluaskan konten tetap harus memperhatikan hukum dan tidak menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, saya berpandangan bahwa TikTok sebagai platform tidak boleh dicampuradukkan dengan perusahaan pers. Sebuah perusahaan pers dapat menggunakan TikTok sebagai salah satu saluran distribusi kontennya, tetapi penggunaan platform TikTok tidak otomatis menjadikan TikTok sebagai perusahaan pers.

Hal yang sama berlaku terhadap akun TikTok milik seseorang. Apabila seseorang memiliki akun dengan jumlah pengikut yang besar dan secara rutin menyampaikan informasi, hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa akun tersebut merupakan perusahaan pers. Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana kegiatan tersebut dijalankan dan apakah memenuhi karakteristik serta ketentuan sebagai perusahaan pers.

Di era digital, batas antara wartawan, kreator konten, influencer, dan pengguna media sosial memang semakin sering terlihat kabur. Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai sebuah informasi. Jangan menjadikan jumlah pengikut, jumlah tayangan, atau viralnya sebuah video sebagai ukuran bahwa informasi tersebut pasti benar dan merupakan produk jurnalistik.

Menurut saya, marwah pers harus tetap dijaga. Wartawan adalah profesi yang memiliki tanggung jawab sosial. Pers bukan sekadar kegiatan membuat video atau menulis informasi, melainkan kegiatan jurnalistik yang harus dilaksanakan secara profesional, independen, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Oleh sebab itu, perdebatan mengenai TikTok hendaknya ditempatkan secara proporsional. TikTok dapat menjadi sarana yang sangat efektif dalam menyebarluaskan informasi, tetapi platform media sosial tidak otomatis berubah menjadi perusahaan pers hanya karena digunakan untuk menyampaikan berita.

Masyarakat juga perlu membedakan antara “berita di media sosial” dengan “produk jurnalistik yang didistribusikan melalui media sosial”. Sebuah perusahaan pers dapat memanfaatkan TikTok untuk menyebarkan hasil kerja jurnalistiknya. Dalam keadaan demikian, yang menjadi perusahaan pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik tersebut, bukan platform TikTok-nya.

Dengan pemahaman tersebut, kita dapat menghindari kesalahpahaman dalam menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers harus tetap dihormati sebagai salah satu pilar penting demokrasi, sementara media sosial harus dipahami sebagai ruang digital yang memiliki karakter dan mekanisme yang berbeda.

TikTok boleh menjadi tempat penyebaran informasi, tetapi jangan serta merta disebut sebagai perusahaan pers. Sampai saat ini, TikTok sebagai platform belum dapat disamakan dengan perusahaan pers yang tercatat atau terverifikasi di Dewan Pers. Karena itu, masyarakat harus mampu membedakan antara platform, akun pengguna, kreator konten, wartawan, dan perusahaan pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hukum pers dan etika jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *