![]()
MabesNEWS.tv, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengubah hukuman terhadap dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Yang paling menjadi perhatian adalah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya dibatalkan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara
Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum perkara ini berlanjut melalui mekanisme banding setelah keempat terdakwa mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.
DARI KEMARAHAN MENJADI SERANGAN
Perkara ini menjadi sorotan karena bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Peristiwa tersebut berkaitan dengan serangan terhadap seorang aktivis yang pada saat itu berada dalam konteks pembahasan RUU TNI.
Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider. Putusan juga menguraikan adanya peran yang berbeda dari masing-masing terdakwa.
Edi disebut berperan melakukan provokasi, sedangkan Budhi disebut sebagai pihak yang menggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan. Sementara itu, Nandala dan Sami dinilai turut terlibat dalam rangkaian perencanaan dan pencarian keberadaan Andrie.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melakukan penyiraman, tetapi juga mengenai dugaan rangkaian perencanaan dan keterlibatan sejumlah personel dalam peristiwa tersebut.
Di sinilah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Apabila suatu tindakan kekerasan terhadap warga sipil dilakukan secara terencana, publik tentu berkepentingan mengetahui secara terang bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
PEMECATAN DIBATALKAN, PERTANYAAN PUBLIK MUNCUL
Pembatalan pemecatan menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian dalam putusan banding.
Pada tingkat pertama, Edi dan Budhi tidak hanya dijatuhi pidana penjara, tetapi juga pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, pidana tambahan tersebut dibatalkan.
Secara hukum, putusan banding merupakan kewenangan majelis hakim dan harus dihormati. Namun, menghormati putusan pengadilan tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui dan mengkritisi pertimbangan hukum di balik putusan tersebut.
Sejumlah pertanyaan publik pun muncul:
Apa pertimbangan hukum yang membuat dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan akhirnya tetap dapat dipertahankan dalam dinas militer?
Apakah pertimbangan tersebut berkaitan dengan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa, masa pengabdian, kondisi pribadi, aspek pembinaan prajurit, atau pertimbangan hukum lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhir putusan, tetapi juga memahami alasan hukum yang melatarbelakangi perubahan hukuman.
KEADILAN BUKAN HANYA SOAL LAMA HUKUMAN
Kasus Andrie Yunus juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban kekerasan.
Karena itu, ukuran keadilan tidak semata-mata terletak pada apakah seorang terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun, tiga tahun, atau lebih.
Ada pula persoalan mengenai dampak yang harus ditanggung korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Dampak fisik yang dialaminya disebut cukup berat, termasuk kehilangan penglihatan pada salah satu mata dan luka bakar yang luas.
Karena itu, wajar apabila muncul perdebatan mengenai apakah hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan beratnya akibat yang dialami korban.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menghakimi majelis hakim. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
INSTITUSI TNI JUGA DIPERTARUHKAN
Perkara ini tidak hanya menyangkut empat individu. Nama institusi turut menjadi perhatian karena para terdakwa disebut merupakan personel yang terkait dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Justru karena perkara ini melibatkan personel militer dan institusi negara, standar pertanggungjawaban publik menjadi semakin penting.
TNI memiliki kehormatan, disiplin, serta rantai komando yang merupakan bagian dari profesionalisme militer. Karena itu, ketika seorang anggota TNI terseret dalam perkara kekerasan terhadap warga sipil, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses hukum dan pertimbangan institusional
Martinus K











Leave a Reply