MabesNews.tv, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka inisial YM, salah seorang tokoh masyarakat yang dikenal sangat vokal untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanah di Aceh Singkil. Sabtu (13/9-2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi, SH, MH., membenarkan pelimpahan perkara tersebut sekaligus penahanan terhadap YM.
“Selengkapnya, Minggu (14/9-2025). salah seorang warga Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Roni Syehrani menyampaikan, perjuangan pasti ada rintangan dibalik itu ada hikmahnya.
Sengketa aktor utama (Sengkarut) kasus Yakarim Munir versus PT Delima Makmur, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Perjuangan Yakarim untuk menyuarakan hak rakyat miskin dan rakyat kecil (kehidupan perekomian bawah), ujung tombak Yakarim berurusan dengan hukum.
“Perjuangan Yakarim dihargai oleh rakyat miskin dan rakyat kecil, bukan kah perjuangan ada keadilan?”jelasnya Roni.
Semoga saudara Yakarim, tabah dan sabar menghadapi cobaan ini sebab dicoba harus dirasakan.”pungkasnya Roni.(Tim)