MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Surat Izahar Bongkar Klaim Tanah Pardede, Sahat: Mungkin Saya Ditipu Anggota.

Loading

MabesNews.tv, Kab.Rokan Hilir – Riau : Jumat 11 September 2026 – Sengketa lahan di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, semakin menemukan titik terang.

Bukti baru berupa Surat Pernyataan Izahar tertanggal 4 September 2026 justru membantah dasar klaim tanah yang disebut digunakan pihak S Pardede untuk membuka akses menuju kebunnya.

Dalam surat bermaterai tersebut, Izahar menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menjual ataupun menghibahkan sebidang tanah di KM 30, RT 017/RW 008, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang kepada S Pardede.

Dan Izahar mengatakan siap bersaksi dihadapan hukum.

Lebih mengejutkan lagi, Izahar menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat hibah tertanggal 11 Januari 2011 maupun 27 April 2011 yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah tersebut.

Surat pernyataan itu juga menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan administrasi dan survei lapangan, terdapat kekeliruan mengenai lokasi kilometer tanah. Hasil pengecekan disebut menunjukkan lokasi sebenarnya berada di KM 30, RT 017/RW 008, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam.

Pernyataan Izahar tersebut diketahui mendapat pengesahan berupa tanda tangan Ketua RT 017 dan Ketua RW 008.

Pardede: Mungkin Saya Ditipu Anggota

Ketika dikonfirmasi media ini melalui seluler pada 7 September 2026 terkait pernyataan Izahar dan surat pernyataan yang disampaikan di kantor desa di hadapan Penghulu serta aparat kepenghuluan, S Pardede memberikan jawaban yang justru membuka persoalan baru.

> “Mungkin saya telah ditipu anggota saya, karena dulunya mereka meminta uang untuk membayar tanah Izahar kemudian memberikan surat hibah yang ditandatangani Izahar.”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya dalam mediasi kedua di Kantor Penghulu Sungai Pinang, N Nainggolan mengaku sebagai pelaksana di lapangan yang diperintah S Pardede dalam pembukaan akses jalan menuju kebun S Pardede.

Jika benar terdapat pembayaran untuk memperoleh tanah Izahar, namun Izahar secara tertulis menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan maupun menandatangani surat hibah tersebut, maka keabsahan dokumen pihak Pardede yang dijadikan dasar pembukaan jalan patut diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Terlebih, persoalan ini tidak berhenti pada sengketa administrasi tanah.

Sebelumnya, sekitar 1 Juni 2026, sebanyak 53 batang tanaman sawit milik Bangun Manurung dirusak menggunakan excavator untuk membuka akses jalan menuju kebun yang disebut dikelola N Nainggolan.

Dalam mediasi, N Nainggolan mengakui bahwa pembukaan jalan tersebut dilakukan atas perintah S Pardede dan berpedoman pada surat hibah.

Kini, muncul dokumen baru dari Izahar yang justru membantah pernah memberikan tanah maupun menandatangani surat hibah tersebut.

Aparat Diminta Jangan Hanya Melihat Sengketa Tanah

Bangun Manurung dan keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa perdata semata. Sebab, tanaman miliknya dirusak semena-mena yang mengakibatkan kerugian untuk membuka akses jalan, terdapat dugaan tindak pidana perusakan.

Perusakan terhadap barang milik orang lain saat ini telah diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV.

Pertanyaan besarnya kini: siapa sebenarnya yang membuat surat hibah yang diduga palsu tersebut, siapa yang menyerahkan uang apabila memang ada pembayaran, dan atas dasar apa akses jalan dibuka hingga merusak tanaman milik Bangun Manurung?

Publik menunggu langkah Polres Rokan Hilir dan Polda Riau untuk menguji seluruh dokumen, meminta keterangan Izahar, S Pardede, N Nainggolan, perangkat RT/RW serta pihak Kepenghuluan.

Sebab, jika benar ada surat yang mencatut atau menggunakan nama seseorang yang mengaku tidak pernah menandatanganinya, persoalannya tentu bukan lagi sekadar sengketa batas tanah.

Bangun Manurung dan Keluarga telah dirugikan, Kepolisian Wajib Berikan Perlindungan Dan Keadilan

Pihak S Pardede juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Bersambung….

Ditulis oleh :

( RS / Tim ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *