MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

HEBOH! Emas 25 Gram Diduga Digondol, Pria 58 Tahun Dibekuk Polisi di Buleleng

Loading

MabesNews.tv, BULELENG, BALI — Dugaan pencurian perhiasan emas menggegerkan warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang pria berusia 58 tahun berinisial Gede Tusan Widnyana diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam hilangnya perhiasan emas milik warga seberat sekitar 25 gram, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp60 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Dugaan pencurian mulai terungkap setelah seorang saksi memergoki keberadaan pria tersebut di sekitar rumah korban.

Saat dipergoki, Gede Tusan Widnyana disebut sempat berdalih sedang mencari anaknya. Namun, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan pria tersebut pada Kamis, 10 September 2026.

### Sebagian Emas Diduga Telah Dijual

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah sebagian perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut disebut telah dijual di wilayah Singaraja dengan nilai sekitar Rp22,1 juta.

Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi kini masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk keberadaan barang bukti, proses penjualan emas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

### Polisi Masih Dalami Perkara

Informasi mengenai keterlibatan Gede Tusan Widnyana masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Masyarakat menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap perkara ini secara terang, termasuk memastikan kejelasan nasib barang bukti dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

### Bukan Sekadar Menangkap Pelaku

Penangkapan seorang terduga pelaku seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara utuh.

Apabila terdapat emas hasil dugaan pencurian yang telah dijual, alur transaksi dan keberadaan barang tersebut penting untuk ditelusuri sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap seseorang. Kebenaran materiil, alat bukti, barang bukti, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan harus diungkap berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan keamanan rumah, terutama ketika meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan kosong. Kewaspadaan lingkungan menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

MABESNEWS.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *