![]()
MabesNews.tv | Anambas — Perselisihan pengupahan antara pekerja dan manajemen PT Duta Marine memasuki babak krusial. Persoalan utamanya bukan sekadar nominal yang diterima pekerja, melainkan apakah struktur pembayaran yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan upah minimum dan regulasi pengupahan.
Sorotan kini mengarah kepada pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepulauan Riau yang menangani persoalan tersebut.
Dosen Politik Ketenagakerjaan STISIPOL Raja Haji, Dr. Endri Sanopaka, menilai pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa pengupahan berisiko menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
“Ini akan berbahaya sekali, jika masalah ini tidak dibuka transparan, risikonya sangat besar bagi perusahaan dan pekerja,” kata Endri.
Salah satu titik persoalan adalah angka sekitar Rp1,2 juta yang disebut sebagai gaji pokok pekerja. Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2026 sebesar Rp4.279.851.
Namun, persoalan hukum tidak dapat disimpulkan hanya dengan membandingkan dua angka tersebut. Struktur upah harus terlebih dahulu diperiksa, termasuk apakah terdapat upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, serta komponen lain yang secara hukum dapat atau tidak dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan upah minimum.
Manajemen Duta Marine sebelumnya menyatakan pembayaran pekerja telah mencakup sejumlah komponen, antara lain tunjangan kemahalan, transportasi lokasi dan lembur. Sementara akomodasi, konsumsi, transportasi rotasi serta jaminan kesehatan disebut diberikan di luar komponen tersebut.
Klaim perusahaan tersebut perlu diuji melalui dokumen hubungan kerja, struktur dan skala upah, slip pembayaran, peraturan perusahaan atau PKB, serta bukti pembayaran lembur.
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mendesak hasil pemeriksaan Disnakertrans disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pekerja.
“Kami minta Pengawas Disnakertrans segera menyelesaikan masalah ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi dari hasil pertemuan dengan perwakilan Duta Marine kemarin,” ujarnya.
Di sisi lain, posisi perusahaan juga perlu ditempatkan secara berimbang. Jika dokumen menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan pengupahan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi perusahaan dari tuduhan yang tidak berdasar. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan pembayaran, harus ada kejelasan mengenai hak pekerja yang perlu dipenuhi.
Persoalan juga menyangkut pembayaran lembur. Komponen lembur pada prinsipnya perlu dibedakan dari kewajiban pemenuhan upah minimum. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung total uang yang diterima pekerja, tetapi harus melihat uang tersebut dibayarkan sebagai apa dan berdasarkan dasar hukum apa.
Kini pertanyaan terbesar berada di meja pengawas ketenagakerjaan:
Apakah upah minimum Anambas 2026 telah dipenuhi? Apakah tunjangan yang dibayarkan perusahaan sah diperhitungkan dalam struktur upah? Bagaimana posisi lembur? Dan apa kesimpulan resmi pengawas setelah memeriksa dokumen perusahaan?
Di tengah rencana KSPSI menempuh mekanisme bipartit, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting. Sebab, sengketa pengupahan pada akhirnya tidak seharusnya dimenangkan oleh tafsir salah satu pihak, melainkan diputus berdasarkan dokumen, aturan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan pekerja atau perusahaan, tetapi hasil pemeriksaan resmi Disnakertrans dan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan perkara tersebut.
ARF-6











Leave a Reply