![]()
MabesNews.tv, TANGERANG SELATAN — Warga meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Jombang Raya Nomor 8, RT 05/RW 02, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas penjualan obat yang diduga meliputi tramadol dan eksimer tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras itu disampaikan warga kepada awak media pada Sabtu, 12 September 2026. Toko yang disebut-sebut menjual obat tersebut diduga berkedok usaha kosmetik, pulsa, dan oli.
Warga berharap aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi pemerintah terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
### Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu
Selain menyampaikan dugaan aktivitas penjualan obat keras, seorang warga juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut.
Warga menyebut adanya oknum yang diduga membekingi atau memberikan perlindungan terhadap toko yang dimaksud. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, masih berupa informasi yang belum terverifikasi.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, pengelola toko, kepolisian setempat, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
### Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Informasi awal menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras.
Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status izin peredaran, serta unsur tindak pidana yang terbukti. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, dan BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut secara transparan. Hal ini guna memastikan tidak ada aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum terus berlangsung di lingkungan permukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola toko maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Penulis: Usin











Leave a Reply