MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kepala BPN Candra Husain : Terkait Rencana Verifikasi Lahan Eks HGU Kobondian, Saat Ini Sementara Dalam Proses Penyusunan Tim

Loading

MabesNews.tv, Boltim,Sulut- Terkait rencana pelaksanaan verifikasi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mempersiapkan tim pelaksana.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow Timur Candra Husain.”Penyusunan tim pelaksana sementara disiapkan untuk penetapan lokasinya, pembuatan peta kerja”, jelas Candra Husain melalui WhatsApp-nya.

Dalam proses verifikasi lahan eks HGU Kobondian tersebut, langkah awal yang akan dilaksanakan yaitu penyuluhan terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur terutama menyangkut masaalah biaya pelaksanaan, karena inventarisasinya tidak ada dalam anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga kegiatan inventarisasi akan dilakukan secara mandiri bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terang Candra Husain.

Menanggapi adanya rencana pihak BPN untuk segerah melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut, sala satu tokoh masyarakat yang juga selaku Ketua Adat Kotabunan Arsad Mokoagow mengatakan, selaku masyarakat kami menyambut baik adanya rencana pihak BPN untuk segerah melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan eks HGU Kobondian.”Kami menyambut baik rencana pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi lahan eks HGU Kobondian tersebut, karena dengan adanya inventarisasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh BPN, maka diyakini polemik keberadaan eks HGU akan segerah tuntas”, jelas Arsad.

Diketahui bersama bahwa, di atas lahan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut sudah lama menjadi pemukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) kurang lebih 120 KK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti PP No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan PP No. 18 Tahun 2021 tanah eks HGU dialokasikan untuk subjek-subjek berikut yaitu satu, masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria (Tora). Dimana tanah eks HGU diprioritaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi ketimpangan kepemilikan yang meliputi petani gurem atau petani kecil yang tidak memiliki lahan atau lahan garapannya sangat sempit, buru tani atau buru perkebunan yang bekerja di area tersebut, dan masyarakat hukum adat atau masyarakat setempat yang telah menggarap lahan tersebut secara nyata demi kelangsungan hidup.

Dimana, melalui program redistribusi lahan ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

perorangan secara gratis atau difasilitasi oleh pemerintah. Kedua, badan bank tanah untuk kepentingan umum dan sosial. Sebagian tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang juga dapat masuk dalam inventaris badan bank tanah. Bank Tanah ini bertugas mengelola lahan tersebut untuk peruntukan kepentingan umum proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, atau fasilitas umum. Untuk sosial yaitu penyediaan area pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau penguatan ekonomi komunitas.

Ketiga, pelaku usaha baru melalui mekanisme pemanfaatan kembali.

Jika tanah tersebut tidak dijadikan objek reforma agraria atau kepentingan sosial, pemerintah dapat mendistribusikannya kembali kepada WNI atau badan hukum indonesia yang mengajukan permohonan baru untuk diubah statusnya menjadi hak lain seperti Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, HGU Baru jika dikelola ulang dengan skema investasi baru yang memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar, namun wajib menyertakan plasma minimal 20% bagi warga lokal. (Pusran Beeg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *