![]()
MabesNews.tv, SUMBA BARAT, NTT — Penangkapan sejumlah terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada meninggalnya seorang pria bernama Jowa Tana (39), setelah terjadi penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dalam proses pengejaran, Selasa (15/9/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena operasi penangkapan yang berawal dari sejumlah laporan dugaan pencurian ternak berakhir dengan insiden fatal.
Berdasarkan laporan situasi yang ditujukan kepada Kapolda NTT, Polres Sumba Barat menyebut tindakan terhadap Jowa Tana dilakukan sebagai tindakan tegas dan terukur setelah yang bersangkutan diduga mengambil parang, berusaha melawan anggota, kemudian melarikan diri.
Namun, penggunaan senjata api yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia merupakan persoalan serius yang perlu diuji secara objektif melalui prosedur hukum, pemeriksaan internal, dan pembuktian lain yang relevan.
### Berawal dari Tiga Laporan Polisi
Menurut laporan kepolisian, pengungkapan perkara tersebut berawal dari tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan.
Laporan tersebut masing-masing adalah:
1. LP/B/15/II/2026/SPKT/SEK KATIKUTANA/RES SB/POLDA NTT, tanggal 21 Februari 2026.
2. LP/B/21/IX/2026/SPKT/SEK LOLI/RES SB/POLDA NTT, tanggal 5 September 2026.
3. Laporan terkait perkara tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang. Tim gabungan Polres Sumba Barat kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Dua orang yang pertama diamankan adalah Agustinus Saki Beku Lingu (46) dan Katanga Yani (35). Keduanya disebut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Dari pemeriksaan awal terhadap keduanya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
### Tiga Orang Diamankan, Satu Orang Meninggal Dunia
Sekitar pukul 06.00 WITA, polisi kembali mengamankan Yeremias Kereng Mau, yang disebut beralamat di Kampung Waikarar, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seekor kerbau jantan yang menurut keterangan kepolisian diduga berkaitan dengan perkara pencurian ternak. Hewan tersebut kemudian diamankan di Polsek Loli untuk kepentingan penyidikan.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Jowa Tana (39), warga Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman Jowa Tana.
Di sinilah situasi berubah menjadi tegang.
### Polisi Sebut Terduga Pelaku Membawa Parang dan Melarikan Diri
Sekitar pukul 09.40 WITA, personel tiba di rumah Jowa Tana. Berdasarkan laporan kepolisian, dua anggota masuk ke dalam rumah. Namun, Jowa Tana disebut menyadari kedatangan petugas.
Polisi menyebut Jowa Tana kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dan berusaha melawan anggota. Personel yang disebut tidak membawa senjata api kemudian mundur.
Jowa Tana selanjutnya disebut berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, polisi menyatakan telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, Jowa Tana disebut tetap berlari.
Setelah itu, seorang anggota melepaskan satu tembakan yang menurut laporan ditujukan untuk melumpuhkan Jowa Tana pada bagian kaki.
Namun, tembakan tersebut disebut tidak mengenai kaki. Polisi menyatakan peluru justru mengenai bahu kanan Jowa Tana ketika yang bersangkutan terjatuh saat berlari.
Sekitar pukul 10.00 WITA, Jowa Tana dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa untuk mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis.
Namun, sekitar pukul 10.20 WITA, pihak rumah sakit menyatakan Jowa Tana telah meninggal dunia.
### Penggunaan Senjata Api Perlu Diuji Secara Objektif
Peristiwa ini tidak cukup hanya berhenti pada narasi bahwa tindakan tersebut merupakan “tindakan tegas dan terukur”.
Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian yang berujung pada meninggalnya seseorang merupakan perkara serius yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.
Pernyataan bahwa tembakan diarahkan ke kaki, tetapi mengenai bahu, juga perlu dijelaskan secara terang melalui pemeriksaan teknis dan alat bukti yang objektif.
Publik berhak mengetahui bagaimana posisi anggota dan korban ketika tembakan dilepaskan, jarak penembakan, arah lintasan peluru, kondisi lokasi, keberadaan saksi, barang bukti parang, proyektil atau selongsong, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.
Apabila prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, maka harus ada pertanggungjawaban terhadap anggota yang terlibat.
### Polisi Sebut Jowa Tana Diduga Terlibat Sejumlah Kasus
Dalam laporan tersebut, kepolisian juga menyebut Jowa Tana diduga pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada 2022.
Selain itu, polisi menyebut Jowa Tana bersama beberapa terduga pelaku lainnya diduga berkaitan dengan perkara pencurian ternak yang terjadi pada 5 September 2026 di Jalan Tana Rara, Desa Tana Rara, Kecamatan Loli.
Namun, penting ditegaskan bahwa status sebagai terduga pelaku tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pula terhadap tiga orang yang telah diamankan, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
### Potensi Gangguan Kamtibmas
Polres Sumba Barat juga telah memprediksi adanya potensi reaksi dari keluarga dan kerabat Jowa Tana.
Ketidakpuasan terhadap penjelasan mengenai kematian tersebut dapat berkembang menjadi aksi protes, penolakan, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan provokasi.
Karena itu, pengamanan saat proses pemulangan jenazah dan komunikasi dengan keluarga menjadi langkah penting agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik baru.
### Polda NTT Perlu Pastikan Kasus Tidak Berhenti pada Versi Sepihak
Kasus ini membutuhkan penanganan yang hati-hati.
Di satu sisi, polisi memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila menghadapi perlawanan atau ancaman nyata.
Namun, di sisi lain, setiap penggunaan senjata api harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional, terlebih ketika tindakan tersebut menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Karena itu, Polda NTT perlu memastikan seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara transparan dan objektif, termasuk prosedur penggunaan senjata api, tindakan anggota sebelum dan sesudah penembakan, pemeriksaan senjata, proyektil, hasil visum, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain di lokasi kejadian.
Langkah tersebut bukan untuk menghakimi anggota kepolisian, melainkan untuk memastikan bahwa fakta peristiwa benar-benar terang dan tidak menyisakan pertanyaan bagi keluarga maupun masyarakat.
### Polisi Diminta Tetap Fokus Bongkar Jaringan Pencurian Ternak
Di luar insiden penembakan tersebut, penyidikan terhadap dugaan pencurian ternak juga harus tetap berjalan.
Jika benar terdapat jaringan pencurian ternak yang melibatkan lebih banyak orang, aparat tidak boleh berhenti hanya karena telah menangkap beberapa orang.
Polisi perlu mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana pola pencurian dilakukan, ke mana ternak hasil curian dibawa, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai penadah.
Penegakan hukum harus berjalan dua arah: transparan dalam mengusut tindakan aparat, sekaligus tegas dalam membongkar dugaan jaringan pencurian ternak.
### Penutup
MABESNEWS.TV menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan kepolisian yang diterima. Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, terkait meninggalnya Jowa Tana akibat penembakan, fakta mengenai kesesuaian prosedur dan pertanggungjawaban anggota yang terlibat harus dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis: Martinus Kondo











Leave a Reply