![]()
MabesNews.tv| Tanjungpinang— Persoalan lahan di kawasan Sekotok, Jembatan 3 Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan setelah konflik tersebut disebut telah menimbulkan korban jiwa. Peristiwa yang diduga melibatkan sekelompok organisasi masyarakat itu memunculkan kekhawatiran bahwa sengketa lahan dapat bergeser menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Sekretaris Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Datok Wira Setia Laksana Dr. H. Rumzi Samin, M.Si., menilai tindakan kekerasan dalam persoalan apa pun, termasuk konflik lahan, tidak dapat dibenarkan.
“Perbuatan ini termasuk kegiatan tidak beradab dan pelakunya harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar pelakunya segera ditangkap,” ujar Rumzi Samin ketika dimintai tanggapan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan cara-cara yang tidak menimbulkan korban. Apalagi ketika sebuah konflik telah berujung pada hilangnya nyawa, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh aspek ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ketika ditanya apakah LAM Kepri akan mengambil langkah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Rumzi mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Karena tempat kejadian di Kota Batam, sudah ditangani. Tetapi kalau belum mencukupi, pihak kami akan mengeluarkan maklumat atas dasar masukan dan saran bidang hukum LAM Kepri,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LAM Kepri masih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara sesuai kewenangannya. Namun, apabila penanganan dinilai belum mencukupi dari perspektif perlindungan masyarakat dan ketertiban sosial, LAM Kepri membuka kemungkinan mengambil sikap melalui maklumat.
Bagi lembaga adat, langkah tersebut penting bukan untuk menggantikan proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah, ketertiban dan nilai-nilai kemelayuan di tengah masyarakat Kepulauan Riau.
Tokoh masyarakat Kepri menilai persoalan Sekotok harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Sengketa mengenai lahan, menurutnya, semestinya tidak diselesaikan melalui tekanan massa, intimidasi ataupun kekerasan.
“Kalau persoalan lahan diselesaikan dengan kekuatan kelompok, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan konflik horizontal. Negara memiliki aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menentukan siapa yang memiliki hak dan siapa yang melanggar hukum,” ujar tokoh masyarakat Kepri yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia menilai pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan lembaga adat perlu mengambil langkah pencegahan sebelum konflik semakin meluas.
Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau melalui ketua bidang Pengamat sosial dan kebijakan publik berpandangan, ketika sengketa lahan telah dikaitkan dengan jatuhnya korban jiwa, negara harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada penyelesaian permukaan.
“Yang harus dipisahkan adalah sengketa lahannya dengan dugaan tindak pidananya. Status dan hak atas tanah harus dibuktikan melalui dokumen serta mekanisme hukum, sedangkan apabila terjadi kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu menjadi ranah penegakan hukum pidana,” katanya.
Menurut dia, LAM Kepri dapat memainkan peran strategis sebagai lembaga moral dan adat untuk mendorong masyarakat menyelesaikan konflik secara bermartabat.
“Maklumat adat akan memiliki arti penting apabila substansinya menegaskan bahwa masyarakat Melayu menolak kekerasan, main hakim sendiri dan penggunaan organisasi sebagai alat tekanan dalam menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Peristiwa Sekotok kini menjadi ujian bagi semua pihak: apakah sengketa lahan dapat dikembalikan ke koridor hukum, atau justru berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
LAM Kepri telah menyatakan kemungkinan mengeluarkan maklumat apabila diperlukan. Sementara itu, publik menunggu kepastian bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan berjalan objektif, transparan dan memberikan keadilan bagi korban maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa lahan tersebut.
ARF-6











Leave a Reply