![]()
MabesNews.tv, KESUGIHAN, CILACAP — Pengurus Pedagang Pasar dan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pasar Lebeng, Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian gerai toko modern Indomaret di wilayah mereka.
Penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kesepakatan yang disahkan pada Senin malam (14/09/2026) bertempat di Pasar Lebeng. Musyawarah ini dihadiri oleh Pengurus Pedagang Pasar, pelaku usaha kecil, serta Kepala Desa Planjan, Daryono, S.T., bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Planjan yang bertindak atas nama Pemerintah Desa Planjan.
Berjarak Hanya 3 Meter dari Pasar Tradisional
Pemicu utama gejolak ini adalah rencana lokasi pembangunan gerai toko modern tersebut yang berada tepat di sebelah timur Pasar Lebeng dengan jarak hanya sekitar 3 (tiga) meter dari area pasar.
Para pedagang menilai keberadaan toko modern berjejaring yang sangat dekat akan mematikan mata pencaharian pelaku usaha kecil dan pedagang pasar tradisional yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi lokal di Pasar Lebeng.
“Musyawarah ini dilaksanakan sebagai wadah penyampaian aspirasi, pembahasan kondisi pasar, serta upaya menjaga keberlangsungan usaha para pedagang dan pelaku usaha kecil di pasar dan sekitarnya. Kami menuntut pertanggungjawaban dan perlindungan dari Kepala Desa atas rencana pembangunan ini,” bunyi kesepakatan dalam Berita Acara tersebut.
Selain menyatakan penolakan, para peserta musyawarah sepakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menempuh jalur administratif serta mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait guna menjaga ketertiban, keamanan, dan iklim kondusif di Desa Planjan.
Landasan Hukum dan Aturan Perundangan yang Berlaku
Tuntutan pedagang Pasar Lebeng selaras dengan komitmen pemerintah dalam melindungi usaha mikro dan pasar rakyat dari ekspansi toko swalayan/ritel modern berjejaring. Berikut adalah peraturan perundang-undangan serta aturan daerah yang mendukung penolakan tersebut:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 23 Tahun 2012
Di tingkat daerah, Kabupaten Cilacap telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cilacap.
• Aturan Zonasi dan Jarak: Perda ini mengatur ketat batasan zonasi lokasi pendirian toko modern/swalayan berjejaring (seperti Indomaret/Alfamart) agar tidak berdampak mati terhadap pasar rakyat/tradisional. Pendirian toko modern diwajibkan memperhitungkan jarak aman dari pasar tradisional demi pemberdayaan pedagang lokal. Pembangunan minimarket dengan jarak 3 meter dari pasar tradisional sangat jelas menyalahi spirit penataan zonasi pasar dalam Perda tersebut.
2. Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Terkait Pelindungan Pasar Rakyat & UMKM
Pemerintah Kabupaten Cilacap menerbitkan berbagai kebijakan turunan seperti Perbup Cilacap mengenai penataan pasar rakyat dan pembinaan toko swalayan, di antaranya mengatur tata cara perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang tetap wajib mematuhi rekomendasi teknis kesesuaian ruang dan zonasi daerah (sebagaimana diatur dalam Perbup Cilacap No. 39 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar).
• Rencana pendirian ritel modern yang berada di kawasan pasar desa/rakyat tanpa mengantongi persetujuan warga/zonasi berpotensi melanggar ketentuan perizinan daerah dan tidak memenuhi syarat kelayakan sosial-ekonomi.
3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 23 Tahun 2021
Secara nasional, Permendag RI No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menetapkan bahwa:
• Pendirian toko swalayan/ritel modern wajib mengedepankan asas kemanusiaan, kemitraan, dan perlindungan terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pasar Rakyat.
• Pemerintah Daerah diberikan kewenangan penuh untuk menetapkan batasan zonasi dan jarak antara Toko Modern/Swalayan dengan Pasar Rakyat untuk mencegah persaingan tidak sehat.
4. PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pada Pasal 80–84 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, ditegaskan bahwa lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota serta wajib melakukan integrasi dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat dan UMKM setempat.
Langkah Selanjutnya
Hasil dari Berita Acara Musyawarah warga Desa Planjan ini akan diteruskan secara resmi kepada instansi berwenang di Kabupaten Cilacap, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(mukharis).











Leave a Reply