![]()
MABESNEWS.TV— Terungkapnya fasilitas yang disebut-sebut seperti sel mewah bak apartemen di Lapas Cibinong menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di tengah sorotan tersebut, pihak lapas meminta publik untuk tidak berpikir negatif dan mengajak masyarakat untuk tetap percaya.
Namun, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai fasilitas yang ditemukan tersebut.
Jika benar terdapat kamar berukuran luas, lengkap dengan berbagai perabotan dan ruang yang menyerupai ruang tamu rumah, masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan semakin mengemuka ketika kondisi tersebut dibandingkan dengan kehidupan sebagian warga binaan lainnya yang harus tinggal dalam ruang terbatas dan menjalani kehidupan dengan fasilitas yang jauh lebih sederhana.
“Apakah fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan? Siapa yang menggunakannya dan bagaimana fasilitas itu bisa tersedia?”
Pernyataan seperti “percaya kepada kami” tentu belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Kepercayaan tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui tindakan yang transparan, pemeriksaan yang menyeluruh, serta penegakan aturan secara adil.
Masyarakat membutuhkan kejelasan, antara lain:
* Pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
* Penjelasan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
* Penjelasan mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia.
* Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memberikan izin atau mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.
* Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik tidak membutuhkan sekadar kata-kata. Masyarakat membutuhkan fakta, keterbukaan, dan tindakan nyata.
Apabila memang tidak terdapat pelanggaran, maka pemeriksaan secara terbuka dapat menjadi bagian dari upaya menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Persoalannya bukan sekadar soal sebuah ruangan atau fasilitas, melainkan menyangkut keadilan dan kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah publik cukup diminta untuk percaya, atau justru perlu diberikan penjelasan dan pembuktian secara terbuka?
Dugaan tetaplah dugaan. Fakta dan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Relis Tim Wartawan (HBL)











Leave a Reply