![]()
MabesNews.tv, Samarinda – Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial OI (31) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kel. Sungai Keledang, Kota Samarinda, Senin (5/10/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik merah yang berisi 72 cartridge merek Number One yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik hitam berisi 11 cartridge yang diduga mengandung zat serupa.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan keterangan awal OI, dirinya diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat. Atas tugas tersebut, OI disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Penyidik kini mendalami keterangan tersangka guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang bukti, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)











Leave a Reply