MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Anis Anorita Soroti Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepri: Bukan Sekadar Menangani Kasus, tetapi Memastikan Perlindungan Menjangkau Semua

Loading

Mabesnews.tv, TANJUNGPINANG — Penanganan ratusan kasus perempuan dan anak setiap tahun menjadi gambaran besarnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Namun, di tengah kasus yang terus menjadi perhatian dan akses layanan yang dinilai belum merata hingga pulau-pulau terluar, muncul pertanyaan mendasar: apakah anggaran, jumlah petugas, fasilitas, dan jangkauan pelayanan yang tersedia sudah sebanding dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau?

Pengamat kebijakan perempuan dan anak, Anis Anorita, menilai peningkatan mutu pelayanan dan perluasan jangkauan perlindungan perlu menjadi perhatian bersama. Menurut dia, kerja keras Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam menangani berbagai kasus patut diapresiasi. Namun, penghargaan terhadap kerja para petugas tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap kualitas layanan dan efektivitas pencegahan.

 

“Terima kasih atas kerja keras dinas dalam menangani ratusan kasus setiap tahun. Tetapi, ketika kasus terus menjadi perhatian dan akses pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah, kita perlu melihat apakah anggaran, jumlah petugas, dan fasilitas yang tersedia sudah mencukupi,” demikian pokok pandangan Anis.

 

Menurutnya, keberhasilan perlindungan tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang ditangani. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perempuan dan anak yang menghadapi kekerasan atau membutuhkan pendampingan mengetahui tempat mengadu, memperoleh layanan secara cepat, serta mendapatkan perlindungan tanpa terhalang jarak dan keterbatasan ekonomi.

 

Persoalan geografis Kepri sebagai provinsi kepulauan menjadi tantangan tersendiri. Sosialisasi yang belum menjangkau seluruh desa, terutama wilayah terpencil dan pulau terluar, berisiko membuat masyarakat tidak mengetahui keberadaan dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maupun Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

 

Keterbatasan psikolog, tenaga pendamping, dan rumah aman juga perlu dipetakan secara terbuka. Ketersediaan layanan di tingkat provinsi belum otomatis menjamin masyarakat di kabupaten dan kota dapat mengakses bantuan secara mudah. Karena itu, evaluasi harus melihat bukan hanya jumlah fasilitas, tetapi juga persebaran petugas, waktu respons, kesinambungan pendampingan, serta kemampuan layanan menjangkau korban di wilayah kepulauan.

 

Anis menekankan, pencegahan harus mendapat perhatian yang seimbang dengan penanganan kasus. Sosialisasi ke desa-desa, sekolah, lingkungan keluarga, dan komunitas masyarakat perlu dilakukan secara terencana, berkelanjutan, serta disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dinas tidak mungkin bekerja sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat sipil, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan yang melibatkan laki-laki, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

 

Namun, kemitraan tersebut, menurut Anis, tidak boleh berhenti pada undangan kegiatan, kehadiran dalam acara, penyerahan penghargaan, atau seremoni penandatanganan kerja sama. Organisasi yang dilibatkan perlu dibekali pengetahuan, keterampilan dasar pencegahan kekerasan, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, dan informasi tentang rujukan layanan yang benar.

 

“Pimpinan organisasi perlu diberikan ilmu dan pemahaman agar memiliki komitmen nyata untuk melakukan penyuluhan di tengah masyarakat. Jangan sampai kemitraan hanya sebatas kehadiran dan seremoni. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” menjadi penekanan dalam pandangan tersebut.

 

Anis turut menyoroti pentingnya koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperoleh data organisasi yang akurat. Data tersebut dapat menjadi dasar pemetaan organisasi yang aktif, bidang kegiatan, wilayah jangkauan, serta kapasitas masing-masing organisasi untuk mendukung program pencegahan dan perlindungan.

 

Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah dapat membangun pola kolaborasi yang terstruktur. Setiap organisasi dapat dilibatkan sesuai kemampuan dan wilayah kerjanya, dengan sasaran kegiatan yang terukur serta evaluasi berkala. Pendekatan ini dinilai lebih bermakna dibandingkan kemitraan yang hanya terlihat dalam agenda seremonial.

 

Selain itu, sistem pendataan dan penanganan kasus antarkabupaten/kota perlu diperkuat agar informasi tidak terpecah-pecah. Koordinasi yang belum optimal berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam proses rujukan, pendampingan, dan pemantauan korban. Integrasi data harus tetap memperhatikan kerahasiaan identitas serta keselamatan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

 

Di sisi lain, keterlibatan media dan komunitas informasi juga penting untuk memperluas pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak, saluran pengaduan, serta layanan yang tersedia. Anis mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai kepentingan perempuan telah diperjuangkan melalui pemberitaan dan ruang publik, termasuk oleh media atau komunitas yang membawa aspirasi perempuan di Kepri.

 

Informasi perlindungan tidak seharusnya hanya muncul ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Edukasi mengenai pencegahan kekerasan, perlindungan anak, pendampingan korban, dan akses layanan perlu disampaikan secara konsisten dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

 

Pada akhirnya, peningkatan pelayanan bukan semata-mata kritik terhadap dinas, melainkan dorongan agar kerja keras yang telah dilakukan menghasilkan perlindungan yang semakin luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi mengenai kecukupan anggaran, kebutuhan tenaga profesional, persebaran rumah aman, efektivitas UPTD PPA dan Puspaga, serta jangkauan program pencegahan di wilayah terpencil.

 

Ukuran keberhasilan perlindungan perempuan dan anak bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, melainkan juga seberapa cepat korban memperoleh pertolongan, seberapa baik pendampingan diberikan, seberapa luas masyarakat memahami pencegahan, dan seberapa jauh layanan mampu menjangkau mereka yang selama ini berada di luar jangkauan.

 

Kepri membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti di pusat pemerintahan atau ruang pelayanan, tetapi hadir hingga desa dan pulau terluar. Apresiasi terhadap petugas harus berjalan beriringan dengan penguatan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem, dan kemitraan masyarakat yang nyata. Sebab, bagi perempuan dan anak yang membutuhkan pertolongan, pelayanan yang baik bukan sekadar program pemerintah, melainkan kebutuhan mendasar untuk memperoleh rasa aman, keadilan, dan masa depan yang lebih terlindungi.

 

SN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *