MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

11 Tahun Menggantung! Dugaan Korupsi Dana Desa Rp235 Juta di Lubuk Hulu, Warga Tanya: Apa Yang Terjadi di Kejaksaan Negeri Batu Bara?  

Loading

Mabesnews.tv, BATU BARA — Sudah lebih dari 11 tahun berlalu. Laporan pengaduan masyarakat atas dugaan korupsi anggaran desa di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sejak disampaikan pada 6 Juni 2017, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kejelasan. Warga pun mulai bertanya-tanya: apa sebenarnya yang terjadi?

Masyarakat Desa Lubuk Hulu melaporkan Kepala Desa setempat, Saharuddin alias Buyung, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf c dan f. Dugaan penyimpangan menyangkut pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015–2016, dengan rincian:

 

Adapaun Dugaan Mark-Up & Fiktif Anggaran: PAUD Kharisma TA 2015: Rp20.777.000, PAUD Kharisma TA 2016: Rp25.814.000, Pembangunan Pagar & Paving Blok Balai Desa: Dugaan mark-up Rp5.999.500, Pos Kamling Dusun Istigomah: Menggunakan seng bekas, namun anggaran tercatat berbeda.Dana Pembinaan Kemasyarakatan/LPM: Tidak direalisasikan Rp2.484.000.

 

Selanjutnya, Dana Pembinaan Remaja Masjid: Tidak direalisasikan Rp4.500.000, Perbaikan Gizi: Tidak direalisasikan Rp3.750.020, Drainase Dusun Istigomah: Dugaan mark-up Rp85.495.000, Drainase Dusun Pekan Selasa: Dugaan mark-up Rp85.495.000. TOTAL DUGAAN MARK-UP: Rp235.844.500.

 

Laporan sudah resmi diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. Namun sampai saat ini lebih dari satu dekade belum ada kejelasan apakah laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau ada hambatan lain. Warga yang sudah menunggu lama akhirnya angkat bicara:

 

“Kami bukan menuduh tanpa dasar. Angka-angka di atas kami paparkan berdasarkan apa yang kami temukan di lapangan dan dokumen yang ada. Uang itu adalah uang rakyat. Kalau benar ada yang diselewengkan, harus ada yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada masalah, jelaskan kepada kami — jangan biarkan laporan ini terkubur begitu saja selama belasan tahun.” Pernyataan warga Desa Lubuk Hulu. Sabtu 10 Oktober 2026.

 

Pertanyaan Besar Masyarakat: Mengapa laporan dengan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah memakan waktu lebih dari 11 tahun tanpa kejelasan. Apakah ada kendala administratif, kekurangan bukti, atau pertimbangan lain yang membuat Kejaksaan Negeri Batu Bara belum dapat menindaklanjuti laporan ini. Bagaimana mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja penanganan laporan dugaan korupsi di tingkat kejaksaan negeri?

Hukum tidak mengenal kata terlambat untuk keadilan. Namun keadilan yang tertunda selama 11 tahun bagi warga Lubuk Hulu adalah hal yang sangat berat untuk dipahami. Harapan mereka sederhana: proses hukum yang transparan, penjelasan yang terbuka, dan keputusan yang adil cepat atau lambat, harus ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *