![]()
MabesNews.tv, CILACAP, (12/10/2026) – Nasib pilu dialami Yuni A, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Berangkat 3 bulan lalu ke Singapura, ia harus dipulangkan karena menderita tumor payudara kiri yang membesar, bernanah dan berdarah.
Surat keterangan medis dari Healthcare Medical @ Kovan Singapore tanggal 28 September 2026 menyatakan Yuni tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Bukannya difasilitasi, keluarga mengaku diminta uang denda Rp 17.000.000 oleh oknum PT,berinisial NH agar bisa dipulangkan. Keluarga yang tidak mampu kemudian melapor ke BP4MI pada tgl 29-09-2026,dan Disnaker Cilacap pada tanggal 12-10-2026, pada hari senin.
Laporan atau aduan tertulis di serahkan ke kantor BP4MI, pada tanggal 29-09-2026.isi laporan tersebut permohonan agar PMI yang sakit Diaknosa dokter di Singapura, atas nama (YN) , untuk segera di bantu proses pemulangan nya ke negara Indonesia, dan terkait dugaan pemerasan terhadap PMI,yang di haruskan membayar uang sebesar Rp. 17.000.000.
Dengan kebaikan majikan PMI,( YN), di Singapura, setelah ada surat resmi pemeriksaan dokter,yang menyatakan sakit berat, (YN), di belikan tiket untuk pulang ke Indonesia.
Tiba di indonesia, keluarga (YN), menyambut dengan suka cita yang sangat mendalam, terutama sang suami.tidak menunggu lama suami PMI (YN), langsung membawa istri ke rumah sakit Fatimah, atas dasar rujukan BPJS kesehatan. Serta mengikuti saran dari dokter agar segera untuk tindakan operasi.
Hari ini, Senin 12 Oktober 2026, perwakilan keluarga didampingi MABES NEWS menghadap Kepala Disnaker Cilacap untuk meminta perlindungan PMI purna sakit.
Kini setelah berhasil pulang, Yuni telah menjalani operasi pengangkatan tumor di RS Fatimah Cilacap pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Namun beban baru muncul, keluarga terbebani denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) BPJS Kesehatan sebesar Rp 3.157.560 karena baru aktif kembali.
Pemerhati PMI Cilacap, Sona, menegaskan, PMI sakit wajib difasilitasi pemulangan dan pengobatannya oleh P3MI dan asuransi, bukan dibebani biaya tambahan. Hal tersebut sesuai UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 72.
Secara spesifik di larang bagi siapa pun” Memabebankan, komponen biaya penempatan yang telah di tanggung Calon pemberi kerja kepada PMI. “.
Sanksi pidana (pasal 86,hurup a), :pihak yang membebankan komponen biaya penempatan yang sudah di tanggung majikan kepada PMI, dapat di pidana dengan penjara paling lama 5,tahun, dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.(lima belas milyar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT inisial (NH).
“Pihak Disnaker Cilacap berjanji akan berkoordinasi dengan BP4MI kabupaten Cilacap dan memfasilitasi keringanan BPJS Yuni.”- kalau memang itu janji Kadisnaker tadi siang.
Harapan dari sona sebagai pemerhati PMI, agar ada perhatian dari Dinas Tenaga kerja, serta perlindungan pekerja migran Indonesia ke pada pihak PMI yang di pulangkan karena sakit berat, dan segara dapat di tindak lanjuti terkait adanya dugaan pemerasan terhadap PMI.
(Ibnu).











Leave a Reply