MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Ketua Umum GPEI, Khairul Mahalli : R-Permendag yang Sudah Tepat Perlu Dipertahankan

Loading

Mabesnews.TV-Jakarta-Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menilai Analisa R-Permendag yang sudah tepat perlu dipertahankan.

“Ya, Permendag yang sudah tepat perlu terus dipertahankan. Sebab rancangan ini menjawab persoalan nyata,” kata Ketua Umum GPEI, Khairul Mahalli saat berbicara pada Rapat Uji Publik R-Permendag tentang Laporan Kegiatan Usaha dan Distribusi Barang (LKUD) yang digelar Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin 12/10/2026.

Rapat yang diikuti sejumlah pimpinan perusahaan atau yang mewakili,.Mahalli merincikan dari sekitar 234 KBLI distribusi yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, baru 19 KBLI (Bapokting) yang diatur melalui Permendag 22/2021.

Sisanya, 215 KBLI, selama ini beroperasi tanpa kewajiban pelaporan yang jelas . R-Permendag LKUD mengisi celah tersebut dengan cakupan yang terstruktur: KBLI 45 (12 kode), KBLI 46 (58 kode), dan KBLI 47 (166 kode).

“Namun, yang juga patut diapresiasi: rancangan ini secara eksplisit mengecualikan KBLI yang sudah diatur melalui peraturan tersendiri, sehingga tidak menciptakan duplikasi dengan Bapokting. Kesadaran akan tumpang tindih regulasi ini menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dibandingkan beberapa regulasi sebelumnya,” ujar Mahalli.

Sekjen Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) ini juga melemparkan kritik. Kritik Utama: Tiga Persoalan Struktural 1. Pelaporan tahunan berisiko menghasilkan data yang sudah usang saat paling dibutuhkan.

Mahalli juga melihat, R-Permendag LKUD menetapkan periode pelaporan setiap tanggal 30 Juni setelah tahun pelaporan. Artinya, data aktivitas tahun 2026 baru masuk pada Juni 2027. Untuk sistem yang diniatkan sebagai basis data nasional distribusi barang dan alat pembinaan serta pengawasan, jeda ini terlalu panjang.

“Nilai data distribusi terletak pada ketepatan waktu. Jika pemerintah perlu merespons gangguan pasokan di suatu wilayah, data setahun lalu tidak dapat menjadi dasar intervensi. Bandingkan dengan Bapokting yang mewajibkan pelaporan bulanan—paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya—justru karena sifatnya yang kritis untuk pemantauan barang pokok dan penting,” ungkapnya.

Dia menyebutkan konsekuensi potensial: LKUD berisiko menghasilkan database yang lengkap secara statistik tetapi tidak operasional untuk pengambilan keputusan. Jika nantinya ingin memperpendek periode pelaporan, biaya penyesuaian bagi ratusan ribu pelaku usaha di 215 KBLI akan jauh lebih besar daripada jika dirancang benar sejak awal.

2. Pelaku UMK adalah kelompok yang paling rentan terhadap beban kepatuhan Latar belakang rancangan menyebutkan bahwa sekitar 99% KBLI sektor perdagangan berisiko rendah dan terbit otomatis, serta didominasi oleh pelaku UMK. Ini berarti mayoritas dari 215 KBLI yang akan diatur LKUD diisi oleh usaha mikro dan kecil.

Komponen pelaporan untuk pedagang besar mencakup asal barang, jumlah/volume pengadaan, dan pendistribusian barang per KBLI. Bagi pedagang besar tanpa sistem informasi, ini berarti harus membangun pencatatan arus masuk-keluar dari nol.

Sementara untuk pedagang eceran, kewajiban pelaporan jumlah dan sebaran gerai serta tenaga kerja memang lebih ringan—tetapi tetap membutuhkan kapasitas administratif yang tidak selalu tersedia di UMK.

Mahalli juga merincikan tentang studi akademik terhadap implementasi Permendag 22/2021 menunjukkan bahwa hingga 2023, hanya sekitar 0,3% pedagang besar KBLI 46 yang pernah menyampaikan laporan . Penyebab utamanya: biaya kepatuhan dan keterbatasan kapasitas, di samping faktor ketidaktahuan dan persepsi tidak ada manfaat

Sementara rancangan LKUD saat ini tidak membedakan intensitas kewajiban antara pedagang besar skala besar dan pedagang besar skala mikro, sehingga berpotensi mengulang pola yang sama.

3. “Self declaration tanpa verifikasi menciptakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan LKUD mengadopsi mekanisme self declaration: pelaku usaha mengisi langsung di Inatrade, tanpa mengunggah dokumen, dan output-nya berupa tanda bukti lapor elektronik. Desain ini menurunkan hambatan awal, tetapi efektivitasnya sepenuhnya bergantung pada verifikasi setelahnya,” papar Mahalli.(tiar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *