![]()
MabesNews.tv, Labuhanbatu Utara ( Labura ) Sumut – Polsek Marbau polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria insial Mp ( 33) yang di duga melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, di link 1 kelurahan Marbau. Kabupaten Labura Tgl ,14/10/2026.
Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi Warga masyarakat yang di terima personil Polsek Marbau, terkait dugaan dan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek Marbau AKP JHONLY HW Purba SH MH, Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richo M Sihombing SH, Beserta tiem untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Kemudian, petugas yang tiba di pinggiran aliran sungai Marbau, melihat seseorang pria berjalan menuju tempat tersebut, dengan gerak gerik mencurigakan petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan , petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran kecil yang di duga berisikan sabu, dengan berat bruto 0, 15 gram, di dalam sebuah dompet warna hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah mancis warna merah, satu buah skop yang di buat dari pipet, satu bungkus rokok , serta uang tunai sebesar Rp, 30,000.
Saat di mintai keterangan awal, pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis sabu, yang di temukan tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Marbau, untuk menjalani proses hukum Lebih lanjut.
Saat di konfirmasi Media , Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endra Jaya S I K, Msi, Melalui Kasi Humas AKP Aswin Irawan SH, menegaskan, bahwa pihak Polres Labuhanbatu, terus ber komitmen memberantas penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu, di wilayah hukum polres Labuhanbatu, tutup Humas .
Waka perwil II MabesNews.com.shmut.
Supriadi Nst.











Leave a Reply