MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Satu Gedung Markas Perjudian Berkedok Gelper Di Komplek SBC Jln. Kapten Tandean Kota Pematang Siantar Jadi Sorotan.

Loading

MabesNews.tv, Pematang Siantar – Sumut : Kamis 15 Oktober 2026, Satu unit gedung yang diduga menjadi markas perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) elektronik di Komplek SBC, Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan Perwakilan Provinsi Sumut Media MABESNEWS.COM bersama tim pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB, di dalam ruangan tersebut ditemukan berbagai macam jenis mesin elektronik yang diduga kuat dipergunakan sebagai sarana permainan perjudian.

Ironisnya,atu orang oknum penjaga bersikap arogan dan melarang masuk tim media kedalam ruangan gedung untuk konfirmasi kepada pihak pengelola markas perjudian,sehingga menjadi kontroversi di arena tersebut dan tidak dapat membuahkan hasil.

Lokasi Gelper tersebut berada di kawasan padat aktivitas warga, tepatnya di Komplek SBC Jalan Kapten Tandean, yang notabene tidak jauh dari pusat kota. Aktivitas keluar masuk pemain diduga berlangsung hampir setiap hari, terutama pada malam hari.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan Gelper tersebut.

“Kalau sore hingga malam ramai kali bang, banyak sepeda motor keluar masuk. Kami tau itu tempat judi mesin-mesin. Sudah lama beroperasi,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Atas temuan tersebut, publik kini menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Warga berharap Polres Pematang Siantar tidak tutup mata.

 

Lokasi markas perjudian tidak jauh dari POLRI DAERAH SUMATERA UTARA RESORT PEMATANG SIANTAR Jl. Sudirman No.8 Kota Pematang Siantar,namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola markas tersebut,dan kini menjadi pertanyaan bagi awak media tentang kinerja pihak berwenang terkait legalitas terhadap Gelper di Komplek SBC tersebut apakah ada perizinan sesuai aturan perundangan – undangan.

Awak media berharap Kapolda Sumut melalui Kapolres Pematang Siantar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas kepada oknum pengelola tempat tersebut, jika terbukti ada unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 2023 KUHP Pasal 426 – 427 tentang perjudian.

 

 

Bersambung….

 

 

Ditulis oleh :

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *