![]()
MabesNews.tv, Kab.Batu Bara – Sumut : Sabtu 17 Oktober 2026, Pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sukarame menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdampak buruk bagi lingkungan Sekolah Dasar (SD) di sekitarnya.
Pantauan Perwakilan Provinsi Sumut Media MABESNEWS.COM bersama tim di lokasi, terlihat bangunan Kopdes berwarna maroon berdiri sangat mepet terhadap seng lecet hingga tembok dinding bangunan SDN 22 Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumut. Jarak antara dinding gudang Kopdes dengan ruang kelas SD hanya sekitar 1-2 meter, tanpa ada ruang resapan maupun halaman parkir.
Tim mencoba konfirmasi tentang bangunan kepada kepala sekolah tidak dapat bertemu dan tidak membuahkan hasil klarifikasi,sehingga bangunan sekolah tersebut menjadi perhatian serius hingga kritikan bagi awak media.
Yang menjadi keluhan utama warga, bangunan seluas tersebut tidak memiliki saluran pembuangan air (drainase) yang terhubung ke irigasi.
Akibatnya, saat musim hujan air dari atap seng yang luas langsung jatuh dan menggenang di halaman sekolah.
Seperti terlihat dalam foto, genangan air coklat setinggi mata kaki merendam halaman SDN 22 Suka Ramai. Air tidak mengalir karena tidak ada parit. Bahkan tanah sisa timbunan bangunan terlihat dibiarkan menumpuk di sisi sekolah.

Warga sekitarnya yang ditemui di lokasi memberikan kritikan keras.
“Kalau hujan deras, halaman SD ini jadi kolam. Anak-anak sekolah mau masuk kelas harus lewat genangan. Seharusnya Kopdes ini dibangun ada kajian AMDAL dan drainasenya, jangan asal berdiri. Ini kan mepet kali sama sekolah,” ujar seorang warga Sekitarnya yang enggan disebutkan namanya.
Secara aturan, pembangunan Kopdes Merah Putih program pemerintah pusat seharusnya memperhatikan beberapa SOP, diantaranya :
1.Memiliki lahan minimal yang memadai termasuk akses parkir bongkar muat
2. Memiliki saluran drainase ke irigasi desa
3.Tidak mengganggu fasilitas umum lain seperti sekolah, masjid dan pemukiman padat
4.Memiliki jarak aman dari bangunan pendidikan
Dengan kondisi sempit dan tanpa drainase seperti ini, warga khawatir akan menimbulkan masalah banjir jangka panjang dan kerusakan bangunan SDN 22 Suka Ramai.
Sementara biaya bangun per gedung/gudang: Rp 1,65 miliar desain seragam,sumber bayar dari pos Dana Desa. Di PMK No. 7 Tahun 2026,58,03% Dana Desa atau Rp 34,57 triliun dari total Rp 60,57 triliun dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukarame dan Ketua Kopdes Merah Putih Desa Sukarame belum berhasil dikonfirmasi terkait pemilihan lokasi dan tidak adanya saluran pembuangan air tersebut.
Awak media bersama tim berharap Dinas Koperasi dan PMD Kabupaten serta Camat setempat segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi ulang bangunan Kopdes Merah Putih di Desa Suka Ramai agar tidak merugikan dunia pendidikan dan lingkungan hidup.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS ).











Leave a Reply