![]()
Dugaan Tekanan untuk Melangsungkan Pernikahan
MabesNews.tv, Mandailing Natal — Sebuah peristiwa yang menurut keterangan pihak keluarga menyisakan kesedihan mendalam dialami Abdul Halim NST, seorang warga lanjut usia yang disebut berprofesi sebagai alim ulama di Masjid Raya Nurul Mubin, Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa dini hari, 9 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Abdul Halim NST berusia sekitar 70 tahun.
Berdasarkan penuturannya, sejumlah aparat Desa Pintu Padang Jae mendatangi rumahnya. Mereka disebut terdiri atas Kepala Desa Pintu Padang Jae, Monang Pulungan, Bendahara Desa Khoirul Mutayam, Zainuddin, serta sejumlah pihak lainnya.
Kedatangan mereka diawali dengan mengetuk pintu rumah dan meminta Abdul Halim NST untuk menemui kepala desa pada malam itu juga.
Abdul Halim kemudian mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena dilakukan pada dini hari. Ia juga menyampaikan bahwa istrinya, Tihajar Pulungan, yang saat itu berusia sekitar 67 tahun, sedang sakit.
Namun, menurut keterangannya, aparat desa tetap memintanya untuk ikut ke rumah kepala desa tanpa menjelaskan secara terperinci persoalan yang hendak dibicarakan.
Situasi kemudian memanas dan terjadi adu mulut. Abdul Halim mengaku mendengar pernyataan kepala desa yang pada intinya menyebut bahwa dirinya tidak mematuhi perintah kepala desa.
Abdul Halim menjelaskan bahwa dirinya bukan bermaksud menolak, melainkan mempertanyakan alasan pemanggilan pada pukul 01.00 WIB dan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan pada pagi hari.
Ia juga menuturkan bahwa kepala desa mengucapkan perkataan yang menurutnya bernada tekanan, yakni, “Camat-camatku, polisi-polisiku.”
Setelah itu, menurut Abdul Halim, kepala desa menyatakan akan mendatangkan sejumlah orang untuk menjemputnya. Abdul Halim kemudian menghubungi anaknya, Salman NST, yang juga tinggal di Desa Pintu Padang Jae, agar datang ke rumahnya.
Ketika Salman tiba, datang pula Madong Pulungan dan Ikhsan Pulungan, yang disebut sebagai Sekretaris Desa sekaligus anak kandung Kepala Desa Pintu Padang Jae.
Dalam pertemuan tersebut, Madong Pulungan disebut menyampaikan bahwa putrinya, Ummu Hani, sedang menangis dan dalam keadaan hamil.
Abdul Halim mengaku terkejut karena tidak memahami mengapa dirinya dikaitkan dengan persoalan kehamilan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui secara jelas duduk perkara yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, menurut penuturannya, ia bersama istrinya akhirnya dibawa ke rumah kepala desa. Istrinya merasa sedih dan keberatan karena harus berpisah dengan suaminya pada dini hari tersebut. Namun, Abdul Halim mengaku tetap mengikuti mereka setelah mendapat tekanan dan mendengar pernyataan kepala desa sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Dugaan Tekanan untuk Melangsungkan Pernikahan
Setibanya di rumah kepala desa, Abdul Halim mengaku mendapati sejumlah aparat desa, Ummu Hani yang saat itu diperkirakan berusia sekitar 15 tahun, serta ibu Ummu Hani yang disebut bernama Niah Lubis.
Menurut keterangan Abdul Halim, Madong Pulungan kemudian meminta dirinya menikahi Ummu Hani dan bertanggung jawab atas kehamilan yang disebutkan tersebut melalui pernikahan siri.
Abdul Halim menyatakan bahwa dirinya meminta agar persoalan itu terlebih dahulu diperiksa secara medis, termasuk melalui visum dan tes DNA, untuk memastikan kebenaran tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga Ummu Hani dan pihak lain yang berada di lokasi. Ia mengaku mendapat tekanan sehingga akhirnya menyetujui pernikahan tersebut.
Selain itu, Abdul Halim menuturkan bahwa ibu Ummu Hani meminta mahar sebesar Rp5 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Salman NST disebut meminjam uang kepada pihak lain untuk memenuhi permintaan tersebut.
Pernikahan siri itu kemudian dilangsungkan di rumah kepala desa dengan Madong Pulungan menikahkan putrinya kepada Abdul Halim NST.
Setelah pernikahan selesai, Abdul Halim kembali ke rumahnya, sementara Ummu Hani pulang ke rumah orang tuanya.
Abdul Halim menyatakan bahwa sejak pernikahan tersebut hingga 2026, dirinya dan Ummu Hani tidak pernah tinggal serumah maupun menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.

Ia juga menyampaikan bahwa anak yang dikandung Ummu Hani telah lahir. Hingga saat ini, Abdul Halim mengaku masih meminta agar dilakukan pemeriksaan DNA melalui tenaga medis untuk memastikan hubungan biologis antara dirinya dan anak tersebut.
Namun, menurut keterangannya, pihak keluarga Ummu Hani belum bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Abdul Halim menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani tes DNA demi memperoleh kepastian dan kejelasan atas persoalan yang telah membebani dirinya selama ini.
Memohon Pemulihan Nama Baik kepada Presiden dan Bupati
Atas peristiwa tersebut, Abdul Halim NST memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Bupati Mandailing Natal, Saifullah Nasution, agar persoalan yang dialaminya dapat ditelaah secara objektif dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
Abdul Halim menduga persoalan yang dialaminya mungkin berkaitan dengan keterlibatannya dalam menyampaikan pengaduan masyarakat mengenai berbagai persoalan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
Menurut keterangannya, sejak 2017 hingga 2026, ia bersama Gunung Musohor Jagulo beberapa kali ikut menandatangani surat pengaduan masyarakat Desa Pintu Padang Jae yang disampaikan kepada Camat Siabu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Ia menduga bahwa aktivitasnya dalam menyampaikan pengaduan tersebut mungkin berkaitan dengan permasalahan yang kemudian menimpanya. Namun, dugaan mengenai hubungan antara pengaduan masyarakat dan peristiwa tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Surat Klarifikasi Inspektorat pada 2025
Abdul Halim juga menyebut bahwa pada 2025, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal mengirimkan surat undangan klarifikasi terkait persoalan yang berhubungan dengan Desa Pintu Padang Jae.
Menurut keterangannya, ia menerima undangan klarifikasi mengenai peristiwa yang disebutnya sebagai pemaksaan pernikahan. Sementara itu, Gunung Musohor Jagulo disebut menerima undangan klarifikasi terkait persoalan pengelolaan dana desa pada periode 2017–2023.
Keberadaan dan isi surat undangan tersebut, termasuk pokok persoalan yang diklarifikasi oleh Inspektorat, perlu diperiksa berdasarkan dokumen resminya.
Abdul Halim berharap seluruh persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, tanpa tekanan, dan dengan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti yang dimiliki.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menelaah peristiwa yang dialaminya, termasuk dugaan tekanan dalam proses pernikahan, permintaan pemeriksaan DNA, serta persoalan pengaduan masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan desa.
Bagi Abdul Halim, kepastian hukum dan pemulihan nama baik menjadi hal penting agar dirinya dapat menjalani kehidupan dengan tenang pada usia lanjut.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, Bupati Mandailing Natal, serta instansi terkait berkenan memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian yang adil berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rahmat Fauzi)














Leave a Reply