MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Malpraktik Operasi Katarak di RSD Gunung Jati Cirebon, Sejumlah Pasien Diduga Kehilangan Penglihatan

Loading

Mabesnews.tv, CIREBON, JAWA BARAT – Dugaan malpraktik medis mencuat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon. Sejumlah pasien yang sebelumnya menjalani tindakan operasi mata diduga mengalami komplikasi serius hingga kehilangan penglihatan. Kasus tersebut kini menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari pihak keluarga korban serta kuasa hukum.

 

Dugaan tersebut disampaikan oleh Feri Ramadhan selaku kuasa hukum salah satu pasien berinisial H, pada Minggu (1/11/2026). Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk setelah menjalani tindakan operasi mata di RSD Gunung Jati Cirebon.

 

Menurut keterangan Feri, awalnya korban H menjalani pengobatan katarak di Rumah Sakit Mitra Plumbon. Dalam proses penanganannya, korban kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati Cirebon untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

 

Namun, setelah menjalani operasi di rumah sakit tersebut, kondisi mata korban justru mengalami pembengkakan. Pihak dokter kemudian menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Permata Cirebon untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

 

Hal yang mengejutkan, setibanya di Rumah Sakit Permata, korban H disebut bertemu dengan sejumlah pasien lain yang mengalami kondisi serupa. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat kurang lebih delapan orang pasien yang diduga mengalami gangguan penglihatan hingga kehilangan kemampuan melihat setelah menjalani operasi mata di RSD Gunung Jati.

 

Para pasien tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, serta Kuningan.

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan tindakan medis, prosedur operasi, hingga standar pelayanan kesehatan yang diterapkan di rumah sakit tersebut.

 

*Kuasa Hukum Minta Pertanggungjawaban Rumah Sakit*

 

Merasa dirugikan atas kondisi yang dialami, para korban bersama pihak keluarga berupaya meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban kepada manajemen RSD Gunung Jati Cirebon.

 

Namun, menurut Feri Ramadhan, upaya para korban untuk mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit belum membuahkan hasil. Ia menyebut pihak rumah sakit terkesan sulit ditemui sehingga para korban belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait kondisi yang mereka alami.

 

Feri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar seluruh korban mendapatkan kejelasan, perlindungan hukum, serta keadilan atas dugaan kerugian yang dialami.

 

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran standar profesi dalam tindakan medis yang dilakukan.

 

*Aspek Hukum Dugaan Kelalaian Medis*

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum, persoalan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dalam Pasal 440 UU Kesehatan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

 

Sementara itu, apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian pasien, ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Selain pertanggungjawaban individu tenaga medis, Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut.

 

Adapun Pasal 308 UU Kesehatan mengatur mekanisme rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam penegakan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin profesi.

 

Dengan demikian, dugaan kelalaian medis perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan medis, penilaian disiplin profesi, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*Publik Menunggu Klarifikasi RSD Gunung Jati*

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSD Gunung Jati Cirebon belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait dugaan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kuasa hukum korban.

 

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait agar persoalan yang menyangkut keselamatan pasien dapat segera ditelusuri secara transparan.

 

Di sisi lain, pihak rumah sakit perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.

 

Feri Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga para korban memperoleh kejelasan dan keadilan.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret RSD Gunung Jati Cirebon untuk memberikan penjelasan. Apakah benar terdapat kelalaian dalam tindakan medis, ataukah komplikasi yang dialami para pasien merupakan risiko medis yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan independen? Semua pihak diharapkan tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi terungkap, tandas.

(Tim Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *