![]()
MabesNews.tv, Kota Depok, Jawa Barat : Rabu 4 November 2026 – Sikap defensif dan serampangan ditunjukkan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Tri Redjeki Handayani. Alih-alih memberikan jawaban substantif saat dikonfirmasi oleh awak media, pejabat yang akrab disapa Kiki ini justru mengaku-ngaku pernah menjadi bagian dari profesi jurnalis.
Kejadian bermula saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi tertulis sejak Senin (2/11/2026). Setelah tiga kali dihubungi, Kiki baru merespons pada Rabu (4/11/2026). Namun, pesan balasan yang dikirimkan sama sekali tidak relevan dengan topik materi yang dikonfirmasikan.
Kiki justru mengirimkan tangkapan layar (screenshot) hasil pencarian kecerdasan buatan (Google AI) mengenai kode etik dan membawa-bawa profesi wartawan.
“Saya pernah jadi bagian jurnalis, yang pertama kali disampaikan sebelum menyajikan berita adalah kode etik jurnalis,” ujar Kiki melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2026).
Mendapat respons tersebut, awak media menegaskan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan justru merupakan implementasi nyata dari lex spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjaga keberimbangan berita. Awak media juga mengingatkan kedudukan Kiki selaku pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat.
Bukannya meluruskan substansi persoalan, Kiki malah mengarahkan wartawan untuk menempuh jalur birokrasi formal hanya untuk konfirmasi insan pers. Diduga PNS yang notabene kepala bidang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di suatu instansi Pemerintah Kota Depok ini tidak memahami esensi dan perbedaan antara konfirmasi dan klarifikasi.
“Silakan bersurat ke PPID, pak,” cetusnya singkat, sebelum akhirnya menutup ruang komunikasi dan tidak lagi meladeni pertanyaan dan konfirmasi lanjutan.
Ketika dikejar lebih jauh melalui pertanyaan tiga kali berturut-turut mengenai tahun berapa ia aktif sebagai jurnalis, di media apa ia bernaung, serta statusnya yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jurnalis, Kabid Pertanian DKP3 Kota Depok tersebut langsung membisu.
Berdasarkan data Nomor Induk Pegawai (NIP), Tri Redjeki Handayani diketahui resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada April tahun 2006 dengan mengawali karier sebagai guru. Sebelum menjabat di DKP3, ia tercatat pernah berdinas di Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok.
Bukan KEJADIAN Pertama
Sikap menghindar dari kejaran wartawan dengan dalih “pernah jadi jurnalis” ternyata bukan yang pertama kali dilakukan Kiki. Sebelumnya, kejadian serupa terjadi saat ia ditemui beberapa wartawan lainnya di lokasi Percontohan Pertanian Modern, Duren Mekar, Kecamatan Bojonggede, Selasa (27/10/2026).
Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan teknis mengenai kegiatan pertanian modern yang sedang berlangsung, Kiki justru mengelak dengan membawa-bawa profesi jurnalis lalu bergegas pergi meninggalkan insan pers di lokasi.
Merespons perilaku bawahannya, Kepala Dinas DKP3 Kota Depok, Dadan Rustandi, mengaku sama sekali tidak mengetahui klaim sepihak dari sang Kabid.
“Gak tahu itu,” ujar Dadan singkat saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, Wali Kota Depok, Supian Suri, juga telah dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait sikap pejabat di lingkungannya yang terkesan menggunakan tameng “mantan jurnalis” guna menghindari konfirmasi pers dan alergi kepada pilar keempat demokrasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Depok belum memberikan keterangan resmi apa pun.
Bersambung…
Ditulis oleh :
( RS / Hotman Samosir ).














Leave a Reply