![]()
MabesNews.tv, DUMAI, RIAU : Rabu 5 November 2026. – Pemilik Cafe BALI HAI yang beroperasi sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lintas Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, menghindar saat akan dikonfirmasi oleh tim awak media terkait legalitas perizinan usaha.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan awak media, karena cafe tersebut diduga beroperasi setiap hari hingga larut malam.
Dari pantauan tim awak media pada Selasa, 4 November 2026 pukul 17.36 WIB, terlihat papan nama besar berbentuk bulat bertuliskan ” BALI HAI PREMIUM ” terpasang di pinggir Jalan Lintas Akasia, Bukit Kayu Kapur. Lokasi tersebut berada di kawasan yang dikelilingi pepohonan Akasia dan Kelapa Sawit.
Saat tim mencoba beberapa kali melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, salah satu karyawan perempuan yang berada di tempat menyampaikan bahwa oknum pemilik cafe tersebut tidak berada di tempat dan sedang berada di luar.
“Pemilik tidak ada di tempat, sedang keluar,” ujar salah satu karyawan perempuan tersebut kepada awak media.
Sikap menghindar tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media . Pasalnya, berdasarkan informasi dari tim hingga masyarakat sekitarnya, lokasi THM tersebut diduga menjual minuman keras (miras) mulai dari botolan hingga racikan yang diduga beralkohol.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik lain yang menyertai operasional cafe tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung oleh awak media dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Awak media menilai, lokasi yang sudah cukup lama beroperasi ini perlu mendapat perhatian serius dari Satpol PP Kota Dumai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, dan Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan terkait :
1.Izin Usaha THM / Cafe.
2.Izin Penjualan Minuman Beralkohol (MBMB).
3.Izin Keramaian dan Jam Operasional.
4.Izin Lingkungan dan IMB / PBG
Sesuai peraturan pemerintah, setiap usaha THM wajib memiliki izin lengkap dan tidak boleh beroperasi tanpa izin yang sah. Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan menjual miras tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan dan sanksi pidana sesuai Perda Kota Dumai tentang Ketertiban Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Cafe BALI HAI belum memberikan keterangan resmi. Perwakilan Provinsi Riau Mabes News.Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manajemen Cafe BALI HAI, serta akan melakukan konfirmasi resmi kepada Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai.
Bersambung….
Ditulis oleh : Perwakilan Provinsi Riau.
( RS ).












Leave a Reply