MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat Negara

Loading

MABESNEWS.tv. JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers resmi Bareskrim Polri yang digelar di Mabes Polri, (03/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini bermula pada periode tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server atau Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar perwakilan Bareskrim dalam press release tersebut.

Selanjutnya, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Modus Penghapusan Barang Bukti

Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer untuk menghilangkan jejak.

Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor yang mengetahui kejadian itu membuat Laporan Polisi pada tanggal 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk,” jelasnya.

Berdasarkan hasil scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial *LSP, ASN, dan EH.* Satu orang lagi dengan inisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Sasarannya Termasuk Presiden dan Pejabat Negara

Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap sejumlah nomor penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Modusnya, pada kurun waktu 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran berita acara, dan menghapus jejak log pada Oktober 2026,” tambahnya.

Kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan Perkap No 5 Tahun 2010 yang menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis:

1. Pasal 25 Jo Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang illegal access komputer/sistem elektronik orang lain, ancaman 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik milik orang lain atau publik, ancaman 8 tahun penjara.

Bantahan Hoaks Kapolri Jadi Tersangka

Bareskrim menegaskan bahwa hingga saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang dengan inisial LSP, ASN, EH. Tidak ada penetapan tersangka terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Bareskrim memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini masih terus dikembangkan.

 

Arpp🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *