![]()
MabesNews.tv, Kab.Rohil – Riau : Kamis 5 November 2026 – Sebuah pemandangan yang memprihatinkan dan diduga bentuk kelalaian terhadap simbol negara terekam kamera oleh awak media bersama tim di depan Kantor Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut terpantau dalam kondisi lusuh, kusam, dan diduga sobek di bagian ujungnya. Padahal, bendera tersebut adalah lambang kehormatan negara yang wajib dijaga.
Peristiwa tersebut terekam pada :
> Hari/Tanggal: Kamis, 5 November 2026.
> Jam: 12.39 – 12.40 WIB.
> Lokasi: Jalan Lintas Sinaboi – Dumai, Kantor Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil investigasi dan bukti dalam video berdurasi 29 detik yang dilengkapi titik koordinat dan stempel waktu, terlihat jelas bangunan Kantor Penghulu Darussalam yang terbuat dari kayu panggung dengan papan nama besar “PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR – KECAMATAN SINABOI – KANTOR PENGHULU DARUSSALAM – JL. LINTAS SINABOI – DUMAI KODE POS 28912″.
Di tiang bendera tepat di depan kantor, Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi yang sudah tidak layak kibar. Warna merahnya tampak pudar dan bagian putihnya tampak kusut.
Fakta ini sangat disayangkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 dan Pasal 35 menegaskan: Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam wajib diturunkan dan tidak boleh dikibarkan. Pengibaran bendera dalam kondisi rusak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Saat tim awak media melakukan pengecekan ke lokasi, Kantor Penghulu Darussalam yang saat ini dijabat oleh Pj. Penghulu dari ASN Kecamatan, Dipimpin Bapak Lamhot, yang sudah menjabat sekitar 3 bulan, terpantau tidak berada di tempat.
” Hari ini Kamis 5 November 2026, Pak Pj. tidak masuk kantor,” ujar salah satu perangkat desa kepada awak media.
Saat tim mencoba mengkritisi terkait simbol negara agar bendera segera diganti, Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjabat baru satu hari memberikan tanggapan yang justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Belum ada anggaran, sewa kantor pun belum terbayar, dan bendahara pun tidak bisa dihubungi,” pungkas Sekdes tersebut.
Dan papan transparansi tidak terpasang dikantor atau Neon Box Desa Darussalam,hal tersebut menjadi kontroversi saat keberadaan kantor hingga fasilitas kurang baik.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin sebuah kantor pemerintahan kepenghuluan tidak memiliki anggaran sekadar untuk mengganti Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa, sementara realisasi anggaran Dana Desa / APBKep Darussalam Ada.
Hingga berita ini diturunkan, Pj. Penghulu Darussalam, Bapak Lamhot, belum berhasil memberikan keterangan resmi saat hendak awak media meminta supaya hadir dikantor.
Perwakilan Provinsi Riau Media MABESNEWS.COM, tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi, dan meminta Pemerintah Daerah hingga pihak berwenang dapat memberikan sanksi sesuai aturan perundangan – undangan.
Bersambung…..
Ditulis oleh :
( RS ).














Leave a Reply