MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tangki BBM Industri PT. Raja Mangarerak Jaya Diduga Tapping Bio Solar Pakai Jerigen Plastik.

Loading

Mabesnews.tv, Kab.Bengkalis – Riau : Slasa 3 November 2026, Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang janggal, berisiko tinggi dan diduga kuat menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan BBM Industri, terekam kamera oleh Tim.

Satu unit mobil tangki pengangkut BBM Industri milik PT. Raja Mangarerak Jaya kedapatan melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik di bahu jalan umum yang ramai ke kendaraan milik perusahaan itu sendiri.

Peristiwa tersebut terekam jelas pada :

– Hari/Tanggal: Senin, 3 November 2026.

– Jam: 12.46 WIB.

– Lokasi: Jalan Lintas Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

Dalam video berdurasi 56 detik yang diambil dari dalam mobil dan dilengkapi titik koordinat GPS, terlihat mobil tangki berwarna biru-putih dengan tulisan mencolok PT. RAJA MANGARERAK JAYA dengan Nomor Polisi BM 8827 WU terparkir serong di bahu jalan yang berlumpur di bawah rimbunan pohon sawit.

 

Di sampingnya, terparkir satu unit truk dump berwarna kuning yang tampak mogok.

 

Fakta lebih telanjang terlihat pada foto terpisah di lokasi yang sama. Seorang pria berbaju kaos gelap dan celana pendek tampak santai mengisi BBM pakai jerigen plastik warna kuning berkapasitas sekitar 30 liter langsung dari selang tangki industri. Di atas tanah, terlihat jerigen kedua yang sudah terisi penuh.

 

Proses pengisian BBM jenis Bio Solar yang mudah terbakar itu dilakukan di pinggir jalan umum tanpa dilengkapi APAR (Alat Pemadam Api Ringan), tanpa segitiga pengaman, tanpa rambu keselamatan, dan menggunakan wadah plastik yang sangat dilarang.

 

Secara aturan Migas, penggunaan jerigen plastik untuk BBM Industri sangat dilarang karena dapat menimbulkan listrik statis yang memicu ledakan dan kebakaran.

 

Sesuai Perpres No.191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas No.6 Tahun 2015, BBM Industri jenis Bio Solar wajib disalurkan langsung ke alamat perusahaan penerima industri yang memiliki izin dan memiliki tangki timbun berizin, bukan ditapping di pinggir jalan pakai jerigen untuk kendaraan lain.

 

Aktivitas parkir sembarangan dan pengisian dengan cara seperti ini di Jalan Umum Balai Raja – Pinggir yang ramai dilalui kendaraan umum dan di dekat pemukiman warga sangat membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan musibah kebakaran besar.

 

Saat tim awak media di lapangan mencoba melakukan konfirmasi terkait peruntukan BBM dan kelengkapan dokumen resmi pengangkutan BBM Industri seperti Surat Jalan, Delivery Order (DO), Purchase Order (PO) penerima industri, dan Izin Angkut dari BPH Migas, kedua oknum karyawan tersebut memilih bungkam dan tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.

 

PERTANYAAN BESAR UNTUK MANAJEMEN…

 

Apakah manajemen PT. Raja Mangarerak Jaya mengetahui aksi kedua oknum tersebut di lapangan..? Apakah BBM dalam tangki BM 8827 WU tersebut memiliki DO yang sah..? Dan apakah truk kuning yang mogok tersebut adalah penerima resmi BBM Industri yang terdaftar di BPH Migas..?

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. Raja Mangarerak Jaya belum berhasil memberikan keterangan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi.

Perwakilan Provinsi Riau Media MabesNews.Com meminta kepada BPH Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Provinsi Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis untuk turun melakukan pemeriksaan terkait legalitas dan SOP mobil tangki dengan Nopol BM 8827 WU dan BM 8826 WU yang beroperasi bebas di wilayah hukum Kecamatan Pinggir.

 

Bersambung….

 

 

Ditulis oleh : Perwakilan Provinsi Riau.

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *