MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DINAMIKA PEMERINTAHAN DESA PUCUNG LOR: KADES ADIRAN SIAP TUNTASKAN KASUS ASUSILA, KAUR KEUANGAN BERTAHAN DENGAN PENGACARA

Loading

MabesNews.tv, KROYA, CILACAP – Dinamika tata kelola Pemerintahan Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap terus menjadi sorotan warga menyusul terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap dua oknum perangkat desa terkait dugaan kasus pelanggaran asusila.

Kedua oknum tersebut adalah Kaur Keuangan dan Kasi Pemerintahan Desa Pujung Lor.

Kepala Desa Pucung Lor, Bapak Adiran, dalam keterangan pembinaannya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan secepat mungkin.

“Pak Kades Adiran menyatakan niatnya untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Beliau berencana menyerahkan penanganan lanjutan dan koordinasinya langsung kepada masyarakat,” ujar sumber di pemerintahan desa.

Menurut keterangan tersebut, proses pembinaan mengacu pada tahapan yang telah disepakati bersama. Selain kewajiban administratif berupa permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh warga Desa Pujung Lor dengan bukti nyata, terdapat sejumlah poin persyaratan lain yang wajib dipatuhi oleh kedua oknum perangkat desa. Jika persyaratan tersebut diabaikan, maka akan diterapkan sanksi lanjutan yang lebih tegas sesuai regulasi.

Namun demikian, situasi di lapangan menunjukkan perbedaan sikap yang mencolok di antara keduanya.

Kasi Pemerintahan (perempuan) dikabarkan telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari jabatannya.

Sebaliknya, Kaur Keuangan (laki-laki) justru bersikukuh mempertahankan jabatannya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan menggunakan jasa dua orang pengacara untuk mempertahankan posisinya dan tetap ingin melanjutkan pekerjaannya sebagai perangkat desa.

Sikap tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga Desa Pujung Lor menilai keteguhan Kaur Keuangan untuk tetap bertahan di tengah tuntutan moral justru memperkeruh suasana dan mencoreng marwah serta kewibawaan Desa Pujung Lor.

Warga mendesak agar Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Pak Adiran dan pihak berwenang, termasuk Camat Kroya dan Dinas PMD Kabupaten Cilacap, tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengingat bukti-bukti pelanggaran yang telah dikantongi warga.

 

(Mukharis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *