![]()
MabesNews.tv, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meminta agar penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua KPAD Labura, Ustaz Idris Aritonang, S.Sos.I., saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/10/2026), berharap pihak keluarga tidak menarik laporan tersebut hanya karena pertimbangan keluarga. Menurutnya, keselamatan, hak, dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.
Terlebih, dalam perkara ini terdapat dugaan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan ayah kandung korban. Dugaan tersebut perlu ditangani secara serius, objektif, dan profesional oleh aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

KPAD Labura menyatakan siap mengawal penanganan perkara serta berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan instansi terkait agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Kami menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Anak tidak boleh dibiarkan menghadapi ketakutan, tekanan, ataupun kehilangan haknya untuk memperoleh rasa aman dan pendidikan,” demikian penegasan KPAD Labura.
KPAD Labura juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada anak, bukan menyalahkan ataupun memberikan tekanan kepada korban. Perlindungan anak, menurut KPAD, merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.
“Jangan biarkan anak kehilangan perlindungan. KPAD Labura siap mengawal demi tegaknya keadilan dan terjaganya masa depan anak,” tutup Ustaz Idris Aritonang, S.Sos.I., selaku Ketua KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(Supriadi Nst.)
Wakil Kepala Perwakilan II MabesNews.com Sumatera Utara













Leave a Reply