![]()
Mabesnews.tv, Lahat— Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat untuk Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum (APH), Selasa (27/10/2026).
Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Khoiri, pihaknya menerima informasi dan dokumen terkait sejumlah pos pendapatan dan belanja RSUD Kabupaten Lahat yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu pos yang menjadi perhatian LAPSI disebut memiliki nilai sekitar Rp110,4 miliar. Selain itu, LAPSI menyoroti dugaan penggunaan sekitar 10 persen dari nilai tertentu untuk kepentingan pribadi. Kedua hal tersebut, menurut LAPSI, perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Khoiri menegaskan, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa kebenaran informasi yang diterima, termasuk menelusuri dasar transaksi, aliran dana, serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban keuangan.
“Laporan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang. Kami berharap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Khoiri.
Ia juga menyampaikan bahwa LAPSI telah berupaya meminta informasi dan klarifikasi kepada pihak RSUD Kabupaten Lahat sebanyak empat kali. Namun, menurut Khoiri, hingga laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, pihaknya belum menerima tanggapan yang diharapkan.
Karena belum memperoleh penjelasan, LAPSI memutuskan menempuh jalur pelaporan resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Selain meminta penanganan oleh aparat penegak hukum, LAPSI berharap Inspektorat Kabupaten Lahat dan instansi terkait turut melakukan penelusuran sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian antara pencatatan dan realisasi belanja, kelengkapan bukti transaksi, dasar penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Pihak RSUD Kabupaten Lahat juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
LAPSI berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan keuangan RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Redaksi (HBL)













Leave a Reply