![]()
MabesNews.tv, Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial MAJ dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (25/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam yang berada dalam genggaman tangan kiri pria tersebut saat diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kombeng.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” ujar Erwin.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.37 Wita. Saat diamankan, pria tersebut berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat bruto 50,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya.
Selain diduga sabu, petugas turut mengamankan satu lembar isolasi bening, satu bungkus rokok La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.
Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait yang disebutkan dalam laporan kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Iptu Erwin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)













Leave a Reply