MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

ADA APA DENGAN DIREKTUR POLAIRUD? PETANI DIDUGA DIJERAT KASUS PERAMBAHAN HUTAN, DASAR PENAHANAN DIPERTANYAKAN

Loading

MabesNews.tv, SUMATERA SELATAN — Penanganan perkara yang menjerat sejumlah petani terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan menuai sorotan. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari proses penangkapan yang dinilai perlu diuji secara hukum, berakhirnya masa penahanan sementara, hingga perpanjangan penahanan yang disebut-sebut didasarkan pada temuan barang bukti baru berupa kuitansi milik Ketua Ormas PMPB.

Menurut keterangan narasumber, kuitansi tersebut berkaitan dengan persoalan transaksi atau hubungan keperdataan. Namun, status dan relevansi kuitansi itu dalam perkara pidana perlu diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan perdata tidak serta-merta menjadi tindak pidana tanpa terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan.

Narasumber juga mempertanyakan perubahan konstruksi perkara yang semula dikaitkan dengan dugaan perusakan hutan menjadi dugaan perambahan hutan. Menurut keterangannya, kondisi di lapangan perlu diperiksa secara objektif karena ia mengklaim tidak menemukan pohon yang ditebang di lokasi yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, muncul pertanyaan mengenai kecukupan alat bukti, dasar penetapan tersangka, serta alasan perpanjangan penahanan. Seluruh proses tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perkara dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

## Pengelolaan Lahan Harus Diperiksa Berdasarkan Fakta Lapangan

Dalam keterangannya, narasumber menjelaskan bahwa aktivitas kelompok tani di lokasi tersebut dinilai bukan semata-mata sebagai tindakan perusakan hutan. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan berupa pengelolaan semak belukar atau lahan yang dianggap telantar, termasuk upaya membersihkan lahan dan memperbaiki saluran air.

Menurut narasumber, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain:

1. Menjaga pohon dan vegetasi yang ada. Penebangan pohon tanpa pengelolaan yang tepat dapat meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, banjir, dan berkurangnya daya serap air.

2. Membersihkan semak belukar dan mengelola lahan. Kegiatan ini, menurut narasumber, dimaksudkan untuk mengurangi potensi bahaya kebakaran serta menjaga kondisi lingkungan. Namun, dampaknya harus dinilai berdasarkan kondisi ekologis dan status kawasan.

3. Memperbaiki saluran air. Perbaikan parit dimaksudkan untuk memperlancar aliran air, mengurangi genangan, serta mencegah berkembangnya sarang nyamuk di sekitar permukiman, sekolah, dan tempat ibadah.

4. **Mendukung perekonomian kelompok tani.** Narasumber menyatakan bahwa masyarakat mengeluarkan biaya secara patungan untuk mengelola lahan agar tetap terawat dan memiliki nilai produktif.

Berdasarkan penjelasan tersebut, narasumber menilai bahwa aktivitas petani perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan langsung disimpulkan sebagai perambahan hutan. Meski demikian, kegiatan membuka atau mengolah lahan tetap harus memperhatikan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bersikap arif, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan bukti, kondisi lapangan, serta hak-hak masyarakat yang terlibat.

## Dugaan Kepemilikan 92 Sertifikat di Kawasan Hutan Lindung Perlu Diusut

Persoalan lain yang disampaikan narasumber adalah dugaan adanya 92 sertifikat tanah yang dikaitkan dengan pihak pelapor. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, peta kawasan hutan, serta riwayat penerbitan hak atas tanah.

Narasumber merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mempertanyakan kemungkinan penerbitan sertifikat maupun transaksi jual beli tanah yang disebut berada di kawasan hutan lindung.

Secara hukum, status kawasan dan keabsahan hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, peta penetapan kawasan hutan, serta dokumen resmi dari instansi berwenang. Tidak setiap tanah yang berada di sekitar kawasan hutan otomatis berstatus hutan lindung, sehingga lokasi dan batas kawasan harus dipastikan terlebih dahulu.

Narasumber juga menyebut informasi bahwa seseorang bernama Pak Tan Taher diduga membeli tanah dari masyarakat melalui pihak yang disebut memiliki kewenangan menjual, termasuk kepala desa. Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui akta, dokumen transaksi, keterangan para pihak, dan data pertanahan.

Jika benar terdapat penerbitan sertifikat atau transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, persoalan tersebut perlu diusut secara transparan dan menyeluruh. Pemeriksaan hendaknya tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen maupun transaksi tanah.

## Usulan Pembentukan Tim Penyelamatan Hutan Lindung

Untuk mencegah konflik lahan dan dugaan praktik mafia tanah, narasumber mengusulkan pembentukan tim lintas sektor guna melakukan pendataan, verifikasi, dan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.

Tim tersebut diusulkan melibatkan:

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

2. Polda Sumatera Selatan.

3. Kodam II/Sriwijaya.

4. Tokoh masyarakat dan tokoh agama.

5. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

6. Insan pers.

7. Perwakilan kelompok tani.

Tim diharapkan menjalankan tugas secara independen, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun tugas pokok yang diusulkan meliputi:

– Mendata luas dan batas kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi.

– Memverifikasi lahan yang telah dikelola masyarakat serta mengidentifikasi lahan kosong dan semak belukar.

– Memeriksa riwayat penguasaan, penggunaan, dan penerbitan dokumen pertanahan.

– Menelusuri dugaan transaksi tanah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

– Mengidentifikasi indikasi praktik mafia tanah berdasarkan bukti, bukan prasangka atau kepentingan kelompok.

– Menyampaikan hasil pendataan dan rekomendasi kepada instansi berwenang.

Narasumber juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa yang memiliki potensi konflik kepentingan tidak ditempatkan dalam tim pemeriksa. Namun, setiap dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan atau status seseorang.

## Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

Kasus yang menjerat petani ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung alat bukti yang sah.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam penguasaan dan transaksi lahan di kawasan hutan juga perlu diperiksa secara menyeluruh apabila didukung bukti awal yang memadai.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, sementara negara berkewajiban melindungi kelestarian hutan, mencegah praktik mafia tanah, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil: petani tidak boleh dikriminalisasi apabila tidak terbukti bersalah, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

(Chairul A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *