![]()
MabesNews.tv, Penanganan perkara oleh oknum anggota Polisi Perairan dan Udara (POLAIRUD) menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur hukum, sementara dasar penahanan terhadap seorang petani dan alat berat yang digunakan masih dipertanyakan.
Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa masa penahanan sementara telah berakhir, tetapi petani dan alat berat tersebut diduga masih ditahan. Di sisi lain, disebutkan adanya bukti baru berupa kuitansi yang kemudian dikaitkan dengan perkara tersebut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penahanan, keabsahan prosedur penangkapan, serta relevansi bukti baru yang diajukan dalam perkara tersebut.
Apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah, aparat penegak hukum perlu membedakan aspek perdata dari dugaan tindak pidana. Sengketa tanah tidak serta-merta menjadi perkara pidana tanpa adanya unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Pihak berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai status hukum petani yang bersangkutan, alasan alat berat masih ditahan, serta dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan tindakan tersebut.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sengketa tanah juga perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti yang sah.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang perlu dilakukan secara transparan dan profesional.
**Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.** Namun, setiap tindakan penegakan hukum juga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalitas, dan keadilan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak POLAIRUD dan pihak-pihak terkait agar duduk perkara, dasar penahanan, serta status barang bukti dapat dijelaskan secara berimbang kepada publik.
Hbl











Leave a Reply