![]()
Pengadaan seragam atlet nasional menjadi sorotan utama dalam berbagai isu korupsi dan penyimpangan anggaran yang marak terjadi di sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan mark-up dalam pengadaan seragam atlet nasional oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2025. Meski pemerintah memberikan bonus besar kepada atlet peraih medali emas SEA Games 2025, isu ini mengungkapkan potensi penyalahgunaan dana yang sangat mungkin terjadi.
Penyebab Terjadinya Dugaan Mark-up
Mark-up atau peningkatan harga secara tidak wajar sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks ini, dugaan mark-up terjadi ketika harga seragam atlet yang dibeli lebih tinggi dari harga pasar normal. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
- Monopoli penyedia barang: Jika hanya satu perusahaan yang ditunjuk tanpa melalui proses tender terbuka, maka kemungkinan besar harga yang ditawarkan akan lebih mahal.
- Kolusi antara pejabat dan pihak ketiga: Adanya hubungan tidak sehat antara pejabat pengadaan dengan pihak penyedia barang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang.
- Kurangnya transparansi: Proses pengadaan yang tidak transparan memudahkan terjadinya praktik tidak sehat.
Kasus Pengadaan Seragam di Kemenpora

Dalam laporan yang dirilis oleh LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA), dugaan mark-up dalam pengadaan seragam atlet nasional di Kemenpora tahun 2025 tidak hanya sekadar isu, tetapi telah terdokumentasi dengan data yang cukup kuat. Menurut investigasi yang dilakukan oleh GAMITRA, ada indikasi bahwa satu perusahaan tertentu, yaitu PT Mitra Kreasi Garmen (MKG), selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan proyek pengadaan seragam atlet tanpa melalui proses tender yang transparan.
Beberapa poin penting dari laporan tersebut adalah:
- Monopoli pengadaan: PT MKG diduga menjadi satu-satunya penyedia barang untuk pengadaan seragam atlet sejak 2023 hingga 2025.
- Nilai proyek yang besar: Total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, dengan item pengadaan yang seragam dan menggunakan merek Mills.
- Proses pengadaan yang tidak transparan: Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing atau non-tender, yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.
Tanggapan dari Kemenpora

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta, Fikri Hidayat, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap tahun pengadaan diaudit oleh pemeriksa Polda dan bahwa PT MKG merupakan principal (pemasok utama).
Namun, penjelasan ini tidak memuaskan pihak GAMITRA. Mereka mengklaim bahwa dokumen pengadaan, termasuk jawaban tertulis Dispora melalui aplikasi JAKI tanggal 3 Maret 2025, justru menambah kecurigaan akan adanya praktik monopoli.
Langkah yang Diambil oleh LSM
GAMITRA berkomitmen untuk melaporkan dugaan ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti dan data pendukung yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan kirim semua temuan kami ke Tipikor Polda Metro Jaya. Sudah saatnya aparat penegak hukum membongkar tuntas praktik-praktik semacam ini yang menodai dunia olahraga,” ujar Jonri Anto, Ketua Harian GAMITRA.
Peran Presiden dalam Menghadapi Isu Ini
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti praktik mark-up dan penyimpangan anggaran yang menurutnya masih terjadi di sejumlah kementerian dan lembaga. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan internal secara menyeluruh.
“Anggaran dirongrong, mark up di mana-mana. Saya minta menteri-menteri awasi anak buahmu, awasi pejabat-pejabatmu. Jangan kira saya tidak tahu,” kata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Prabowo juga menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Terutama untuk sektor pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa.
Kesimpulan
Dugaan mark-up pengadaan seragam atlet nasional di Kemenpora tahun anggaran 2025 menjadi isu yang patut diperhatikan. Meskipun pemerintah memberikan bonus besar kepada atlet peraih medali emas SEA Games 2025, isu ini mengungkapkan potensi penyalahgunaan dana yang sangat mungkin terjadi. Selain itu, langkah yang diambil oleh LSM seperti GAMITRA menunjukkan bahwa masyarakat dan organisasi masyarakat sipil siap untuk mengawasi dan memastikan transparansi penggunaan dana negara. Dengan demikian, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenpora.











Leave a Reply